MAJALENGKA, RADARCIREBON.ID – Inspeksi mendadak (sidak) dilakukan Polres Majalengka ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) yang ada di wilayah Kabupaten Majalengka, pada Selasa 2 April 2024.
Dalam kegiatan tersebut petugas melakukan pengecekan, dengan alat pengukur takaran Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU dan mengambil sempel untuk memastikan kemurnian BBM.
Upaya tersebut dilakukan polres dengan menggunakan alat khusus untuk mengantisipasi aksi kecurangan, seperti mengurangi ukurannya.
Baca Juga:Tinggal Beberapa Hari Lagi, Yuk..Ngabuburit di Masjid AttaqwaDPR Pertanyakan Kebijakan Menteri Cabut Pramuka Sebagai Ekstrakurikuler Wajib
Dalam keterangannya Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Witular, mengungkapkan, sidak tersebut untuk mencegah praktik kecurangan dalam penjualan BBM.
Karena dampaknya jika upaya tersebut dilakukan akan merugikan masyarakat.
Maka dari itu, dari hasil sidak yang dilakukan Polres Majalengka telah dipastikan tidak ditemukan pengelola SPBU yang nakal yang mengurangi takaran penjualan BBM atau kecurangan lainnya.
“Sehingga tidak ditemukan indikasi pelanggaran hukum,” kata Tito Witular saat ditemui di SPBU Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Selasa.
Dia juga menjelaskan bahwa, sidak tersebut menindaklanjuti instruksi Polda Jabar untuk memastikan kenyamanan para pemudik, khususnya yang melintasi Kabupaten Majalengka.
Oleh karenanya, sidak itu sengaja dilaksanakan menjelang momentum arus mudik, sehingga para pemudik tidak dirugikan akibat aksi nakal atau kecurangan saat membeli BBM.
Pihaknya juga mengingatkan pengelola SPBU untuk melayani para pemudik sebaik mungkin, dan jangan coba-coba melakukan aksi kecurangan dalam penjualan BBM.
Pasalnya, sanksi tegas baik secara adminstrasi maupun pidana menanti pengelola maupun pegawai SPBU yang terbukti curang dalam menjual BBM khususnya di Kabupaten Majalengka.
Baca Juga:Puncak Arus Mudik Lebaran, Durasi Lampu Merah Bakal Diperpanjang Kuliner Majalengka, 81 Tenant Mambo Reborn Dijamin Aman dari Zat Berbahaya
“Kami tidak akan segan menindak tegas pelaku yang terbukti berbuat curang dalam penjualan BBM, sanksinya dari mulai pidana, denda, maupun pencabutan izin usaha,” ujar Tito Witular. (bae)