CIREBON, RADARCIREBON.ID – Pedagang Pasar Kue Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon mengeluhkan retribusi yang naik signifikan yang dinilai mendadak. Tidak hanya itu saja, untuk uang kebersihan sampah juga ikut naik beberapa kali lipat dari tahun sebelumnya.
Keluhan itu disampaikan salah seorang pedagang Pasar Kue, Ageng kepada Radar Cirebon, kemarin.
Diungkapkannya, retribusi pasar yang awalnya Rp2.300 per kios, naik menjadi Rp5.000 per kios. Sedangkan untuk kebersihan sampah yang awalnya Rp500 per kios menjadi Rp2.000 per kios.
Baca Juga:Rawan Abrasi, Kondisi Tanah di Kawasan Kotaku Panjunan akan Dikaji UlangJalan Arjawinangun-Panguragan Rusak Parah, Pengendara Harus Hati-hati Apalagi saat Hujan
“Tahun 2023 kemarin masih Rp2.800 untuk sampah dan retribusi. Tahun sekarang naiknya signifikan, menjadi Rp 7.000 untuk sampah dan retribusi pasar,” ungkap Ageng
Diungkapkannya, alasan kenaikan retribusi dan kebersihan sampah itu, karena pajak tahunan setiap kios sebesar Rp300 ribu dihapus, untuk meringankan para pedagang. Namun, lanjut Ageng, kenaikan itu justru memberatkan pedagang karena nilainya malah bertambah mahal.
“Meskipun pajak tahunnya dihapus, sekarang malah lebih mahal. Bukan meringankan, kita semua justru keberatan,” tutur Ageng kepada awak media.
Diakuinya, pengelola pasar sempat melakukan sosialisasi terkait kenaikan retrebusi dan sampah. Sayangnya, sosialisasi itu sudah dalam bentuk edaran dan sudah ditandatangani. Sehingga, pedagang yang merasa keberatan karena tidak diberikan kesempatan untuk nego. “Percuma sosialisasi, kalau edarannya sudah ditandatangani, jadi lebih mahal. Sama saja bohong. Mau nego juga gak bisa,” keluhnya.
Keluhan Ageng juga disampaikan ke Ketua Saber Pungli Polresta Cirebon, AKBP Dedy Darmawansyah saat melakukan sidak.
Untuk menindaklanjuti keluhan pedagang, AKBP Dedy akan berkordinasi dengan pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Cirebon sebagai pengelola pasar.
“Pedagang menyampaikan kenaikan retribusi yang tidak ada sosialisasi. Nanti kita akan koordinasi dengan pemda dan Inspektorat alasan retribusi naik apa, karena ini kewenangan pemda,” ujar Dedy. (cep)