RADARCIREBON.ID – Daerah Khusus Ibu Kota atau DKI Jakarta akan berubah nama. Hal tersebut lantaran Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara akan segera ditempati.
Seperti diketahui, selama ini Jakarta merupakan ibu kota negara Indonesia dan menjadi daerah khusus prioritas pemerintah.
Namun, menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), gelar Ibu Kota Negara akan berakhir.
Baca Juga:Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan, Shin Tae-yong: Ini Pengalaman Pertama dan Situasi SulitPerkiraan Cuaca Kamis 25 April 2024, Wilayah Cirebon Potensi Hujan Sedang di Siang dan Malam Hari
Dengan perubahan status dan nama tersebut, membuat administrasi kependudukan masyarakat Jakarta harus mengalami perubahan juga.
Dalam perubahan tersebut, sebanyak 8,3 juta e-KTP warga Jakarta harus dicetak ulang karena adanya pergantian nomenklatur dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menjadi DKJ.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin menyatakan, proses cetak ulang e-KTP akan dilakukan secara bertahap setelah UU DKJ resmi diterapkan.
“Masih menunggu secara resmi UU DKJ bisa diterapkan, jika sudah akan dilakukan secara bertahap perubahannya dimulai dari masyarakat yang melakukan pelayanan,” katanya, dikutip pada Selasa 30 April 2024.
Budi menjelaskan, dalam tahun ini, pihaknya hanya mampu melayani cetak ulang sekitar 3 juta e-KTP warga karena keterbatasan blangko.
“Jumlah kebutuhannya sebanyak 8,3 juta, kami lakukan secara bertahap. Bisa jadi tahun ini hanya 2-3 juta yang bisa terpenuhi,” tambahnya.
Proses cetak ulang e-KTP akan diprioritaskan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan pelayanan, sebagai langkah awal menuju implementasi UU DKJ yang akan mengubah status Jakarta.
Baca Juga:Timnas Indonesia U-23 Full Skuad Hadapi Korea Selatan Dini Hari Nanti, Berikut Perkiraan PemainnyaNathan Tjoe A On Kembali Ke Timnas Indonesia U-23, Siap Gulung Timnas Korea Selatan di Perempat Final
Diketahui, sejak Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, Jakarta telah diakui sebagai ibu kota negara.
Namun, secara konstitusional, Jakarta ditetapkan sebagai ibu kota Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1964.
Jakarta telah menjadi pusat pemerintahan sejak masih bernama Batavia pada masa Hindia Belanda.
Pada awal abad ke-20 ada upaya oleh Pemerintahan Hindia Belanda untuk mengubah lokasi ibu kota dari Batavia ke Bandung, walaupun gagal karena Depresi Besar dan Perang Dunia II.
Kini, setelah menjadi wacana selama puluhan tahun, Pemerintahan Presiden Joko Widodo memulai proses pemindahan ibu kota negara ke Nusantara pada tahun 2019.