CIREBON, RADARCIREBON.ID – Pendaftaran Badan Adhoc KPU Kabupaten Cirebon sudah ditutup. Totalnya, ada 1.664 pendaftar di sistem Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Dari jumlah tersebut, baru 989 yang menyerahkan berkas.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Cirebon, Masyhuri Abdul Wahid mengatakan, meski pendaftaran telah ditutup pihaknya masih menerima berkas fisik bagi pendaftar badan adhoc dan meng-upload lengkap persyaratan lewat SIAKBA.
“Saat ini tahapan kita masuk penelitian berkas administrasi dan akan diumumkan pada 4 Mei 2024,” kata Masyhuri Abdul Wahid kepada Radar Cirebon, Rabu (1/5).
Baca Juga:Refleksi Hardiknas, Suhendrik Kunjungi PAUD yang Gunakan Teras Rumah karena Gedungnya RusakBulog Beli Hampir 20.000 Ton Beras Hasil Panen Petani
Menurutnya, kebutuhan PPK untuk pemilu itu 200 orang. Per kecamatan dibutuhkan 5 anggota. Artinya, proses seleksi ini masih terus berlangsung. Terlebih, tahapannya saat ini masih penelitian berkas administras calon PPK.
Pria yang akrab disapa Uyi ini menjelaskan, dalam seleksi PPK tidak ada perbedaan persyaratan administrasi bagi mantan PPK pemilu yang mendaftar badan adhoc untuk pilkada dengan pendaftar baru.
“Bedanya, hanya dipembuatan akun SIAKBA. Untuk warga yang pernah mendaftar anggota KPU maupun badan adhoc lewat SIAKBA, tinggal log in,” ujarnya.
Sementara, pendaftar baru harus membuat akun dulu di SIAKBA. “Jika sudah punya akun dan lupa password, nanti akan kami bantu lewat helpdesk di kantor KPU selama masa pendaftaran,” terangnya.
Uyi juga mengingatkan, pendaftar untuk lebih memperhatikan persyaratan menjadi badan adhoc, terutama surat keterangan sehat. Sebab, ada beberapa pendaftar yang salah mencantumkan surat keterangan sehat tersebut.
“Ada 3 komponen penting dalam surat keterangan sehat itu, yakni hasil tensi, kolesterol dan gula darah. Kalau tidak ada ketiga komponen dalam surat keterangan sehat maka tidak bisa dilakukan upload ke aplikasi SIAKBA,” katanya.
Lebih lanjut, dikatakan Uyi, tidak ada keharusan surat keterangan sehat tersebut dikeluarkan oleh instansi pemerintah, namun pihaknya memperbolehkan pendaftaran untuk mendapatkan surat keterangan dari tempat kesehatan lain seperti klinik. Meski demikian, dipastikan tiga komponen itu dicantumkan pada surat keterangan sehat.