“Kami juga memahami kalau jam kerja di Puskesmas kan terbatas untuk surat keterangan sehat ini. Jadi kami tidak membatasi harus di Puskesmas, melainkan di klinik juga boleh,” katanya.
Selain itu, Uyi juga mengingatkan pendaftar untuk lebih memperhatikan lagi formulir-formulir yang harus di-upload ke aplikasi SIAKBA. Sebab, pihaknya masih menemukan pendaftar yang tidak sesuai dengan formulir pendaftaran yang sudah disediakan.
“Contohnya daftar riwayat hidup yang formatnya sudah disediakan, namun yang dibuat oleh pendaftar seperti melamar pekerjaan. Jadi untuk surat pendaftaran, daftar riwayat hidup dan surat pernyataan harus sesuai dengan formulir pendaftaran,” tandasnya. (sam)