RADARCIREBON.ID – Ada kabar baik bagi kepala desa di seluruh tanah air terkait adanya tunjangan baru yang akan diterima dan masa jabatan yang bertambah.
Terbaru, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), dikabarkan telah menandatangani Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa mengenai aturan baru yang membawa angin segar bagi seluruh Kepala Desa atau Kades.
Bagaimana tidak, dalam aturan baru yang telah ditandatangani Presiden Jokowi pada Kamis 2 Mei 2024 mengatur tentang uang pensiun yang bakal didapatkan Kepala Desa.
Baca Juga:BURUAN DAFTAR, Konversi Gratis Motor BBM Jadi Motor Listrik Digelar Pemerintah, Berikut Daftar BengkelnyaPerkiraan Cuaca Sabtu 4 Mei 2024, Wilayah Cirebon Potensi Panas Pol hingga 33 Derajat
Dari informasi yang dihimpun, uang pensiun yang bakal didapatkan setiap kades ini akan menjadi satu dari tiga hak keuangan kades.
“Mendapatkan tunjangan purna tugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah,” begitu bunyi pasal 26 ayat (3) huruf d UU Desa.
Hanya saja, dalam Undang-Undang tentang Desa ini belum mengatur mengenai besaran tunjangan purna tugas seorang kades.
Nilai uang pensiun untuk kepala desa diatur kemudian lewat peraturan pemerintah.
Tunjangan nantinya diberikan dalam bentuk uang atau yang setara dengan uang.
Bagian penjelasan pasal itu juga menyebutkan, bahwa tunjangan purna tugas sebagai penerimaan yang sah sebagai penghargaan bagi kepala desa yang telah selesai melaksanakan jabatannya.
Diketahui, tunjangan purna tugas tidak hanya diberikan kepada kepala desa, yang itu juga bakal diberikan kepada perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa.
Baca Juga:Lowongan Kerja Terbaru PT Pertamina, Dibuka untuk Lulusan D3, Berikut Syarat DaftarnyaArab Saudi Keluarkan Fatwa Ibadah Haji 2024: Tanpa Visa, Ibadah Tidak Sah
Selain uang pensiun, kades juga berhak atas penghasilan bulanan, tunjangan, hingga penerimaannya lainnya yang sah.
Undang-Undang Desa ini juga menjamin tunjangan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan untuk kepala desa.
Buka hanya soal uang pensiun, aturan lain yang diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 adalah masa jabatan kepala desa.
Masa jabatan kades ditambah dari semula enam tahun menjadi delapan tahun dalam satu periode.
Kendati demikian, jumlah periode masa jabatan kades dikurangi dari tiga periode menjadi dua periode.
Dengan demikian, total masa jabatan seorang kepala desa maksimal 16 tahun.
Undang-Undang itu juga mengatur soal penetapan calon kepala desa tunggal bisa langsung menang tanpa pemilihan.