Aturan tersebut dituangkan dalam pasal baru, yaitu 34A. Pasal tersebut mengatur mekanisme untuk menyikapi kemungkinan hanya ada satu calon dalam pilkades.
Selain daripada itu, berdasarkan informasi lainnya juga dikatakan bahwa Undang-Undang tentang aturan baru tersebut juga menerangkan tentang BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Sebagaimana tertulis dalam Pasal 26 ayat 3 UU Desa mengatur Kepala Desa berhak mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.
Baca Juga:BURUAN DAFTAR, Konversi Gratis Motor BBM Jadi Motor Listrik Digelar Pemerintah, Berikut Daftar BengkelnyaPerkiraan Cuaca Sabtu 4 Mei 2024, Wilayah Cirebon Potensi Panas Pol hingga 33 Derajat
Demikian informasi terbaru terkait disahkannya UU Desa oleh Presiden Jokowi dan untuk kepala desa di tanah air mendapat kebijakan baru. Semoga bermanfaat. (*)