CIREBON, RADARCIREBON.ID – Kawasan Plangon bakal dibangun wisata baru. Objek wisata itu bernama mini zoo atau kebun binatang mini. Proyek ini diharapkan dapat menambah daya tarik wisata di daerah tersebut.
Namun, investor diminta taat aturan. Pelaksanaannya harus sesuai dengan regulasi yang berlaku. Termasuk tidak melakukan konstruksi tanpa persetujuan bangunan gedung (PBG).
Wakil Ketua komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan SE mendukung investor menanamkan modal di Kabupaten Cirebon. Itu karena akan mendatangkan PAD dan sangat menguntungkan dari segi bisnis. Namun tetap saja, proses perizinan harus ditempuh sesuai dengan prosedur yang resmi.
Baca Juga:Tajug Agung Pangeran Kejaksan Bakal DirevitalisasiSatpol PP Berjaga 24 Jam Guna Sterilkan Kawasan Hutan Kota Sumber dari PKL
“Saya mendukung penuh investor manapun yang akan menanamkan modal di Kabupaten Cirebon. Tapi tolong, proses perizinan ditempuh sesuai mekanisme. Jangan sampai menabrak aturan dan beralasan sedang proses izin tapi pembangunan sudah berjalan,” kata Yoga, kemarin.
Ia pun meminta Pemkab Cirebon tidak mempersulit proses perizinan. Baik di tingkat bawah hingga terbitnya nanti di bagian PBG DPUTR Kabupaten Cirebon. Artinya, dinas teknis pun jangan sampai menghambat. Sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja, bahwa regulasi-regulasi aturan memang sekarang harus dipangkas.
“Kalau Pemkab sudah mempermudah, tinggal investor segera menyiapkan semua persyaratan untuk segera menempuh perizinan. Tapi ada kalanya, izin sedang diproses dan PBG belum keluar tapi investor sudah memulai pembangunan. Ini yang salah,” terangnya.
Ia juga menegaskan, terkait investor mini zoo Plangon, jelas sudah menyalahi aturan. Sebab, adanya pengerasan untuk akses jalan dan lahan yang dilakukan pihak PT Sumber Wisata Plangon, merupakan proses pembangunan. Sayangnya, kata Yoga, mereka belum mengantongi izin PBG. Artinya, kawasan tersebut belum mengantongi izin.
“Yang rugi kan Pemkab Cirebon juga. Ketika pengusaha sudah melakukan kegiatan tapi izinnya belum ada, jelas ada retrubusi yang hilang. Jadi tolong hentikan dulu kegiatannya sebelum mengantongi izin PBG,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan PBG DPUTR Kabupaten Cirebon, Akhmad Rizal, sepakat dengan apa yang dikatakan anggota DPRD. Bentuk pengerasan jalan seperti yang dilakukan investor di kawasan Plangon adalah ilegal. Pasalnya, pihak PBG belum mengeluarkan izin atas nama PT Sumber Wisata Plangon.