Dengan begitu, menurut Wahyu, dalam Kartu Keluarga (KK) baru tidak hanya peserta didik saja yang pindah, namun beserta dengan orang tua atau walinya. Di samping itu, nama wali dari peserta didik harus tercantum dalam rapot SMP.
“Jadi bukan lagi si peserta didiknya saja. Tetapi juga yang ditumpangi itu bisa jadi paman atau siapanya, itu menjadi walinya. Tapi kalau tidak menjadi walinya, berarti kita tidak bisa masuk untuk proses yang zonasi,” kata Wahyu.
Di samping itu, menurut Wahyu, sistem zonasi akan menjadi tahap pertama dalam PPDB jenjang SMA tahun ini. Termasuk untuk keluarga dengan ekonomi tidak mampu. “Bahkan untuk keluarga ekonomi tidak mampu, khusus untuk kemiskinan ekstrem kita memberikan kuota khusus, ruang khusus, jadi mereka sudah kita daftarkan,” ujarnya.
Baca Juga:Dukung Industri Mobil Listrik Nasional, XL Axiata Sediakan Layanan ICT untuk PT MAB1.000 Petani Muda Dilatih Digitalisasi dan Promosi
Proses PPDB untuk jenjang SD, SMP hingga SMA sederajat dijadwalkan dimulai pada bulan ini hingga Juli mendatang.