RADARCIREBON.ID – Ada informasi penting terkait kelas BPJS Kesehatan yang sebentar lagi akan berubah dan digantikan dengan KRIS.
Perubahan kelas BPJS Kesehatan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Aturan yang diundangkan pada 8 Mei 2024 itu salah satunya memuat peleburan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.
Baca Juga:Lobi Sukses, Laga Timnas Indonesia U-23 Vs Guinea Live di TV Nasional, Jadwal Kick Off Mundur Jadi Pukul…JANGAN KAGET, Bansos PKH dan BPNT Divalidasi Ulang Kemensos, Data Penerima Ada Perubahan
KRIS BPJS Kesehatan adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.
Pasal 103B ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mengatur, KRIS dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.
Dengan perubahan tersebut, banyak masyarakat yang bertanya berapa iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan nantinya?
Besaran Iuran KRIS BPJS Kesehatan Tunggu Regulasi
Terkait bagaimana perubahan iuran BPJS Kesehatan, pemerintah masih terus mematangkan regulasi dan mekanisme agar bisa diterima oleh masyarakat.
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, pihaknya patuh dan tunduk terhadap segala regulasi yang ditetapkan pemerintah.
“Terkait KRIS, hingga saat ini kami masih menunggu regulasi yang mengatur teknis pelaksanaan KRIS di lapangan,” ujarnya, dilansir dari berbagai sumber.
Pengaturan tersebut termasuk penetapan manfaat, tarif, serta iuran kelas rawat inap standar BPJS Kesehatan yang baru akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.
Baca Juga:WADUH, Pertalite Dihapus Diganti Bioetanol? Simak Harga Terbaru BBM Penggantinya DisiniHeboh Efek Samping Vaksin AstraZeneca Sebabkan Pembekuan Darah, Kemenkes Bilang Begini
Dia menambahkan, sesuai Perpres Nomor 59 Tahun 2024, ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan penerapan KRIS nantinya akan diatur melalui peraturan menteri.
Oleh karena itu, selama belum menetapkan sistem KRIS, BPJS Kesehatan masih akan menerapkan kelas 1, 2, dan 3 seperti yang berlaku saat ini.
Rizzky pun memastikan, iuran peserta kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan tidak naik sepanjang 2024.
“Presiden telah menegaskan bahwa tahun 2024 iuran BPJS Kesehatan tidak naik,” kata dia.
Menurutnya, jika ke depan terdapat penyesuaian iuran, akan ada sejumlah faktor yang harus dipertimbangkan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.
Termasuk, mempertimbangkan kondisi dan kemampuan finansial masyarakat yang menjadi peserta JKN.