Menurutnya, pada persoalan tersebut, yang paling krusial adalah mengenai mekanisme pembatalan tersebut.
Seringkali pemerintah daerah tidak berani, meskipun ada jalan keluar yang secara hukum dapat dibenarkan tapi enggan untuk melakukannya.
Setidaknya langkah konkret yang dapat ditempuh untuk melakukan pembatalan tersebut adalah mendorong pemerintah daerah berkonsultasi dengan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri, untuk membatalkan Perda No 1 Tahun 2022 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca Juga:Cirebon Festival di BAT, UMKM Naik Kelas Praktisi Hukum Daftar Cawalkot ke GerindraÂ
Jika ini dikabulkan, maka pemerintah daerah memiliki alasan hukum untuk membatalkan keputusan kenaikan tersebut dengan menggunakan tarif yang lama dan melakukan kajian kembali untuk kenaikan tarif yang lebih adil.
Langkah lainnya adalah mendorong DPRD Kota Cirebon untuk menggunakan Hak Inisiatifnya.
Namun, ini membutuhkan waktu lebih lama dibanding pemerintah daerah yang berinisiatif langsung ke Kementerian Dalam Negeri RI.
Jika kehendak pemerintah daerah dan DPRD sejalan dengan aspirasi masyarakat Kota Cirebon untuk membatalkan kenaikan PBB dan BPHTB tersebut, maka langkah-langkah tersebut dapat dilakukan dengan mudah.
“Pemerintah Daerah Kota Cirebon mungkin saja dengan keberaniannya dapat melakukan langsung tindakan pembatalan seperti di Kota Solo, tapi mungkin sadar bukan anak seorang Presiden mengingat keputusan pembatalan tersebut harus melalui mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya. (azs)Top of Form