CIREBON, RADARCIREBON.ID – Pemerintah Kota Cirebon, segera mengevaluasi kegiatan Study Tour pada satuan pendidikan tingkat TK, SD, dan SMP di Kota Cirebon. Menyusul peristiwa kecelakaan yang dialami rombongan Study Tour asal Kota Depok di Ciater Subang.
Penjabat Walikota (Pj Walikota Cirebon) Drs H Agus Mulyadi MSi menuturkan, Pemkot Cirebon akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan tur sekolah atau study tour pascakecelakaan maut bus pengangkut rombongan pelajar Depok di jalanan Ciater, Subang.
Menurutnya, kejadian yang menewaskan belasan siswa itu, menjadi perhatian semua pihak, termasuk pemerintah untuk memperhatikan kegiatan luar sekolah atau outing class, yang lingkup destinasinya sampai ke luar kota.
Baca Juga:Jelang Pilwalkot Cirebon, Enam Parpol Jajaki Koalisi GemukXL Axiata Lindungi Keamanan Pelanggan XL SATU atau XL HOME
“Kami atas nama Pemkot Cirebon merasa prihatin dengan kecelakaan lakalntas di Subang kemarin, menyebabkan banyak peserta didik yang meninggal dunia. Kami akan secepatnya buat surat edaran untuk dapat diperhatikan pihak sekolah,” ujarnya, Senin 13 Mei 2024.
Pria yang akrab disapa Gusmul ini juga sudah meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon Kadini SSos, untuk secepatnya mengumpulkan para kepala sekolah.
Adapun isi surat edaran nanti, yang paling utama yakni, jarak tempuh kegiatan sekolah di luar sekolah atau outing class, sebaiknya tidak terlalu jauh, hanya di destinasi wilayah Cirebon Raya atau Ciayumajakuning saja.
“Boleh tetap dilakukan kegiatan di luar sekolah, tapi utamakan di daerah sendiri. Di kita kan juga banyak tempat-tempat yang menarik buat dikunjungi. Atau paling tidak diwilayah III Cirebon,” sebutnya.
Sebelumnya, Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang pelaksanaan tur sekolah atau study tour pascakecelakaan maut bus pengangkut rombongan pelajar Depok di jalanan Ciater, Subang, akhir pekan lalu.
Dalam surat edaran Nomor : 64/PK.01/Kesra Tentang Study Tour ini, sekolah diminta memerhatikan kondisi kendaraan yang bakal digunakan.
Selain itu, SE itu pun memperketat izin kegiatan study tour yang dilaksanakan satuan pendidikan di wilayah masing-masing, salah satunya tidak dilakukan ke luar kota.
Baca Juga:Sejumlah Daerah Sudah Panen, Stok Beras Bulog Meningkat DrastisPBB NAIK! Beranikah Eksekutif dan Legislatif Batalkan Perda PBB-P2?
Dalam surat edaran yang diteken Minggu, 12 Mei 2024, Bey menyatakan permintaan itu sebagai antisipasi bahwa dalam memasuki masa kenaikan kelas dan akhir tahun pelajaran serta liburan sekolah, terdapat satuan pendidikan di Provinsi Jawa Barat yang melaksanakan study tour mulai dari jenjang prasekolah, pendidikan dasar hingga pendidikan menengah. (azs)