CIREBON, RADARCIREBON.ID – KPU Kabupaten Cirebon melantik 1.272 Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Convention Hall Universitas Muhamadiyah Cirebon (UMC) Watubelah, Sumber, Minggu 26 Mei 2024 berlangsung khidmat.
Pelantikan badan adhoc KPU dari 424 desa dan kelurahan se-Kabupaten Cirebon ini dalam rangka persiapan menuju pilkada serentak 2024.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati SH mengatakan, pelantikan 1.272 badan adhoc ini merupakan langkah krusial untuk memastikan kesiapan penyelenggaraan pilkada serentak di tingkat desa dan kelurahan. Sebab, anggota PPS memiliki peran penting dalam menjamin transparansi dan akurasi proses pemungutan suara.
Baca Juga:Pelatda Basket di GMC Arena Cirebon, Pj Gubernur Jabar Targetkan Emas Alhamdulillah, 14 Kelurahan di Kota Cirebon Bersih dari Narkoba
“Kami berharap mereka (PPS) dapat menjalankan tugasnya dengan integritas dan profesionalisme. PPS juga harus cepat akselerasi mengenai regulasi, peraturan KPU, konsolidasi internal dan eksternal,” ujar Esya.
Menurutnya, proses seleksi anggota PPS telah dilakukan dengan ketat untuk memastikan bahwa mereka yang terpilih memiliki kemampuan dan komitmen yang tinggi.
“Pasca dilantik, PPS pun langsung ditugaskan untuk bekerja. Yakni melakukan rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih). Memutakhirkan data dari DP4 menjadi daftar pemilih sementara,” terangnya.
Menurutnya, mereka diberikan kewenangan untuk melakukan rekrutmen pantarlih. Setelah pemutakhiran data pemilih, September atau awal November nanti, KPU akan melakukan rekrutmen KPPS. “Untuk PPS jarak waktu kinerja sangat singkat. Hanya 8 bulan berakhir di 27 Januari 2025,” imbuhnya.
Sejauh ini, lanjut Esya, pihaknya belum membicarakan terkait bimtek untuk PPS. Sebab, sampai hari ini PPK pun belum bimtek. Semua itu bukan tanpa alasan, mengingat waktunya yang beririsan dengan pembentukan badan adhoc.
Masih kata Esya, untuk jumlah TPS dalam pilkada nanti, dipastikan akan mengalami pengurangan, dibandingkan dengan Pemilu kemarin. Sesuai arahan KPU RI, maksimal per TPS sebanyak 600 daftar pemilih tetap (DPT) dan tidak kurang dari 450 DPT.
“Itu juga dinamis tergantung letak geografis dan jumlah penduduk di masing-masing desa. Nanti disesuaikan dengan hasil pemetaan yang akan kita lakukan,” tuturnya. Sejauh ini, jumlah DPT belum tetap. Angkanya masih sangat dinamis. “Dan Kita akan terus melakukan pemetaan sampai akhirnya dilakukan pemutakhiran,” katanya.