RADARCIREBON.ID – Ada aturan terbaru pembuatan SIM di tahun 2024 ini dan akan mulai diberlakukan usai masa uji coba dilakukan pemerintah pada bulan Juli hingga September.
Aturan terbaru tersebut ialah, bagi masyarakat yang akan membuat SIM atau Surat Izin Mengemudi wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan aktif.
Aturan baru pembuatan SIM tersebut akan diuji coba mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh Wilayah Polda di Indonesia.
Baca Juga:Timnas Indonesia U-20 Lawan Ukraina U-23 di Toulon Cup 2024 Malam Ini, Berikut Perkiraan PemainnyaLulusan SMA Merapat, Lowongan Kerja Terbaru Dibuka Alfamidi Secara Besar-Besaran, Penempatan di Banyak Wilayah
Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan aturan baru ini diuji coba di beberapa wilayah.
Wilayah tersebut meliputi Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Bali, Polda Kaltim Kalimantan Timur dan Polda Nusa Tenggara Timur.
Implementasi aturan baru pembuatan SIM diterapkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan.
Bagi masyarakat yang belum mendaftar Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN, Faisal mengimbau agar segera mendaftar.
Bagi yang sudah menunggak iuran JKN, ia meminta segera aktifkan kepesertaan agar bisa mengakses pelayanan publik tanpa kendala, termasuk layanan pembuatan SIM.
Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, bagi masyarakat yang hendak membuat atau memperpanjang SIM, dipersyaratkan membawa sejumlah dokumen.
Syarat membuat atau memperpanjang SIM A, SIM B, dan SIM C yakni formulir pendaftaran SIM, fotokopi KTP, fotokopi atau asli sertifikat pendidikan serta pelatihan mengemudi dan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi.
Baca Juga:All New Honda BeAT Series 2024 Dirilis, Desain dan Fitur Canggih, Dibanderol Cuma Belasan JutaRamai Tapera Potong Gaji Pekerja 3 Persen, Inilah Beberapa Negara Maju yang Menerapkan Program Serupa
Syarat lainnya adalah surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (tenaga kerja asing), surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani serta melampirkan bukti kepesertaan JKN yang aktif.
Peserta JKN atau masyarakat dapat mengecek status kepesertaan secara mandiri melalui PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp) di nomor 08-118-165-165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN.
Sementara bagi menunggak iuran JKN mereka dapat melampirkan bukti telah melunasi tunggakan iuran JKN atau telah mengikuti program cicilan iuran bernama Program Rehab (Rencana Pembayaran Bertahap).
Sementara Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono memastikan implementasi aturan baru pembuatan SIM tidak akan memberatkan dan membuat masyarakat menjadi repot.