Menurut dia, tidak berarti bahwa dengan memberikan satu dorongan kepesertaan aktif pelayanan publik kemudian mengurangi proses pelayanan atau unnecessary delay.
Dia menambahkan justru semakin mempercepat, mempermudah masyarakat sekaligus memastikan bahwa seluruh pemohon SIM benar-benar menjadi peserta aktif.
”Karena prinsip dari JKN ini kan gotong royong,” tutur dia dalam keterangan pers di Jakarta seperti dikutip dari laman Humas Polri, Selasa 4 Juni 2024.
Baca Juga:Timnas Indonesia U-20 Lawan Ukraina U-23 di Toulon Cup 2024 Malam Ini, Berikut Perkiraan PemainnyaLulusan SMA Merapat, Lowongan Kerja Terbaru Dibuka Alfamidi Secara Besar-Besaran, Penempatan di Banyak Wilayah
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun menjelaskan pada minggu pertama akan disiapkan petugas BPJS Kesehatan di seluruh Kantor Polda lokasi uji coba untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemohon SIM.
Jika pemohon SIM belum menjadi peserta JKN, maka dapat melakukan pendaftaran melalui chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08-118-165-165 atau Aplikasi Mobile JKN.
Prosesnya dapat dipandu oleh petugas BPJS Kesehatan di lokasi pembuatan SIM.
Adanya Jaminan Pembiayaan
David kembali menjelaskan mekanisme jaminan pembiayaan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN yang mengalami kecelakaan lalu lintas.
Menurut dia, BPJS Kesehatan akan menanggung biaya pelayanan kesehatan peserta JKN aktif yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal, dalam artian kecelakaan lalu lintas yang tidak melibatkan kendaraan lain.
Peserta JKN atau keluarga mereka dapat melaporkan kasus kecelakaan lalu lintas tunggal kepada pihak kepolisian untuk diterbitkan laporan polisi.
Sedangkan biaya pelayanan kesehatan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan lain sudah dijamin PT Jasa Raharja dengan mekanismenya tersendiri.
Baca Juga:All New Honda BeAT Series 2024 Dirilis, Desain dan Fitur Canggih, Dibanderol Cuma Belasan JutaRamai Tapera Potong Gaji Pekerja 3 Persen, Inilah Beberapa Negara Maju yang Menerapkan Program Serupa
Jika biaya pelayanan kesehatan korban sudah melampaui plafon yang ditanggung PT Jasa Raharja, sisa biaya akan ditanggung Program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dia menambahkan Program JKN tidak menjamin biaya kecelakaan lalu lintas dalam lingkup kecelakaan kerja karena sudah dijamin BPJS Ketenagakerjaan yang memberi manfaat jaminan kecelakaan kerja.
BPJS Kesehatan juga tidak menjamin pembiayaan kecelakaan tunggal yang disebabkan kelalaian pengendara seperti balap liar, tindakan membahayakan diri dan sejenisnya.
Demikian informasi terkait aturan terbaru pembuatan SIM yang nantinya pembuat SIM harus menjadi peserta BPJS Kesehatan aktif. (*)