CIREBON, RADARCIREBON.ID – Bagi masyarakat yang hendak berkurban pada Hari Raya Idul Adha, tidak perlu Khawatir kekurangan hewan kurban.
Pasalnya, populasi hewan kurban di Kabupaten Cirebon dipastikan banyak. Bahkan, melebihi prediksi kebutuhan hewan kurban di tahun 2024.
Berdasarkan data dari Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Cirebon, ketersediaan hewan kurban sampai Minggu 9 Juni 2024, masih cukup banyak.
Baca Juga:Pj Walikota Agus Mulyadi Masih Enggan Merevisi Kenaikan Tarif PBB, Massa akan Kembali DemoBukan Daring, 6 Napi Ini Berkesempatan Kuliah Langsung di Dalam Lapas Cirebon
Untuk sapi ada sebanyak 4.273 ekor, domba atua kambing 309.868 ekor, dan kerbau ada 1.819 ekor.
Dari ratusan ribu ekor itu, hanya puluhan ribu ekor hewan yang layak sebagai hewan kurban. Diantaranya, hewan sapi 1.938 ekor, domba atau kambing 61.267 ekor, dan kerbau 271 ekor. Jumlah tersebut melebihi kebutuhan hewan kurban di Kabupaten Cirebon.
“Berdasarkan tahun sebelumnya, kebutuhan hewan kurban sapi 1.268 ekor, domba 5.691 ekor, dan kerbau 2 ekor. Artinya jumlah kurban tidak akan kekurangan. Ketersediaan kerbau juga tidak masalah,” papar Kepala Bidang (Kabid) Peternakan dan Kesehatan Hewan, Fitri Nurliasari.
Terkait kesehatan hewan kurban, Fitri menjelaskan, pihaknya sudah menyebar petugas untuk pemeriksaan kesehatan hewan kurban. Adapun petugas yang melakukan pemeriksaan hewan kurban, dari UPTD atau Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) dari UPTD Kaliwedi, UPTD Tengahtani, dan UPTD Ciledug.
“Hasil dari pemeriksaan sapi dan domba banyak yang dinyatakan sehat,” ujarnya.
Diakuinya, ada juga beberapa sapi yang terindikasi terpapar penyakit kuku dan mulut (PMK). Lebih lanjut, dikatakan Fitri, sapi yang terkena PMK sedang ditangani, dimana progresnya kearah sembuh, karena dari daerah asalnya juga sudah divaksin.
“Beda dengan tahun 2022, belum divaksin, jadi sangat ganas. Sekarang tenang, karena bisa disembuhkan. Total PMK awalnya 44 ekor, sekarang sudah sembuh 12 ekor,” jelas Fitri didampingi dokter hewan, dr Nina Trianamurti.
Baca Juga:Ratusan Penggiat Lingkungan Lakukan Gerakan Sapu Gunung Klinik Jantung Hasna Medika Majalengka Raih Penghargaan dari BPJS Kesehatan
Dijelaskan Fitri, daging hewan kurban yang terindikasi PMK masih bisa dikonsumsi. Hal itu diperkuat dengan fatwa MUI yang menyebut daging hewan kurban yang bergejala PMK dapat dikonsumsi.
“Fatwa MUI juga mengatakan bahwa kalau ada gejala hanya di mulut saja itu tidak apa-apa, asal tidak berlanjut ke paha apalagi pincang,” ungkapnya. (cep)