CIREBON, RADARCIREBON.ID-Dinas Sosial diminta untuk melakukan verifikasi dan validasi (verval) ulang data peserta BPJS PBI. Verval ini dilakukan guna memastikan penerima BPJS PBI dari APBD Kabupaten Cirebon merupakan warga tidak tidak mampu.
Demikian dikatakan Pengamat Kebijakan Publik, Drs H Munangwar MSi kepada Radar Cirebon, kemarin.
Menurutnya, verifikasi dan validasi ulang merupakan langkah realistis karena jika menunggu APBD perubahan membuthkan waktu yang sangat lama.
Baca Juga:Produk UKM Kota Cirebon Naik Kelas, Hadiri dalam Rakernas APEKSI di BalikpapanUlang Tahun, PT KAI Daop 3 Cirebon Ajak Napak Tilas Jalur KA dari Stasiun Cirebon hingga Jalan Pilang
“Dinas Sosial harus segera melakukan verifikasi dan validasi ulang penerima BPJS PBI, ini yang paling realistis. Karena kalau menunggu APBD Perubahan waktunya akan lama,” ujar Munangwar.
Ditegaskannya, verval peserta BPJS PBI perlu dilakukan untuk memastikan penerima iuran BPJS PBI dari APBD itu benar-benar dari keluarga yang tidak mampu.
“Warga yang mampu tapi dapat BPJS PBI itu harus dicoret dan dialihkan kepada warga yang tidak mampu dan belum tercover BPJS,” tuturnya.
Di lapangan, menurut Munangwar, masih banyak realitas warga mampu secara ekonomi namun terdaftar dan menggunakan BPJS PBI.
“Bukan rahasia umum lagi dan saya dapat informasi jika masih banyak warga mampu itu menggunakan BPJS PBI, harusnya BPJS PBI itu diperuntukkan untuk warga yang tidak mampu,” ujarnya.
Untuk itu, Munangwar meminta Pemkab Cirebon memprioritaskan warga tidak mampu untuk penerima BPJS PBI.
“Kalau anggaran untuk kuota penambahan BPJS PBI habis, ya tentunya saya berharap Pemkab bisa memprioritaskan warga tidak mampu yang belum tercover BPJS,” ujarnya.
Baca Juga:Penderita Diabetes di Majalengka Capai Angka 12 Ribu, Persadia Ungkap Cara Penanganan DiabetesKONI Helat Tes Parameter Atlet Menjelang BK Porda 2026
Diakui Munangwar, dirinya kecewa dan sedih mendengar informasi jika kuota UHC BPJS PBI APBD Kabupaten Cirebon habis. “Sangat kecewa sekali, apalagi kesehatan ini kan pelayanan yang sangat dasar,” ujarnya.
Untuk itu, mantan birokrat senior ini menegaskan, supaya Dinas Sosial (Dinsos) bisa menggerakan kecamatan atau Puskesos untuk bisa melakukan verifikasi ulang data penerima BPJS PBI dari APBD kabupaten.
“Bisa menggerakan camat atau Puskesos melakukan verifikasi ulang. Kalau dilihat warga itu punya penghasilan tetap dan mumpuni ekonominya ya dicoret saja dan diganti saja dengan warga yang tidak mampu,” pungkasnya.