Rendanu Chevin selaku Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian menyampaikan materi sosialisasi tarkiat seputar Parpor.
“Kami sampaikan informasi keimigrasian mulai dari pengertian paspor, jenis-jenis paspor, masa berlaku paspor, persyaratan pembuatan paspor, perbedaan paspor elektronik dan paspor non elektronik beserta kelebihan dan kekurangannya, biaya paspor, prosedur pembuatan paspor, serta biaya denda jika paspor hilang atau rusak.” kata Chevin.
Sementara itu Andi selaku Pejabat Fungsional di Dinas Tenaga Kerja memberikan sekilas informasi mengenai kondisi PMI di daerah Desa Ancaran.
Baca Juga:Furqon Nurzaman Beri Apresiasi Panitia Seleksi Partai Gerindra Dalam Penentuan Bakal Calon Walikota CirebonTeguh Rusiana Merdeka Ajak Generasi Milenial Berperan Aktif Dalam Pilkada Cirebon
“Sebagai informasi banyak masyarakat Desa Ancaran yang bekerja di sektor non formal dan banyak juga PMI yang bekerja di negara Timur Tengah, kami juga mengingatkan bahwa pemberangkatan kerja ke negara Timur Tengah saat ini dimoratorium untuk sektor non formal dan masih bisa dibuka untuk sektor formal,” ujarnya.
“Kemudian apabila ada PMI NP yang bermasalah di luar negeri, keluarganya bisa datang ke Desa untuk melaporkan kronologi kejadian secara tertulis lalu bisa dilaporkan melalui Disnaker, kemudian akan dilakukan koordinasi dengan pihak Kemenlu dibantu oleh pihak Imigrasi kita,” pungkas Andi. (*)