CIREBON, RADARCIREBON.ID – Selain tarif PBB yang naik, ternyata kenaikan juga terjadi pada retribusi pedagang pasar.
Pj Walikota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi, di sela-sela menghadiri sosialisasi pajak daerah dan retribusi daerah di Hotel Prima, pada Selasa 2 Juli 2024, dikonfirmasi membenarkan kenaikan retribusi pedagang pasar tersebut.
“Iya, benar ada kenaikan retribusi pedagang pasar,” kata Agus.
Baca Juga:Perkenalkan Kembali Sejarah Sunda, Kisah Ciung Wanara Diangkat oleh Mahasiswa Universitas SindangkasihPonpes Amparan Jati dan SMK Caruban Nagari Cetak Lulusan Terampil dan Berakhlak Mulia
Menurutnya, meskipun kenaikannya belum mencapai 100 persen, peningkatannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan peraturan walikota (perwali).
Hanya saja, Agus mengaku belum mengetahui persentase kenaikan retribusi pedagang pasar secara pasti.
Khusus mengenai retribusi pedagang pasar, Agus menjelaskan karena merupakan bagian dari aset Pemda Kota Cirebon yang terpisah, maka dana tersebut tidak otomatis masuk ke kas daerah.
Sebaliknya, dana tersebut dikelola oleh PD Pasar, dan keuntungan yang dihasilkan oleh PD Pasar sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) akan disetor ke kas daerah.
Terkait dengan besaran kenaikan retribusi, Agus mengungkapkan bahwa peningkatan tersebut telah diatur dalam perwali.
Namun, dia mengakui tidak mengingat angka pastinya. “Angka persisnya, saya kurang hafal,” ujarnya.
Mengenai keluhan dari pedagang terkait kenaikan retribusi namun tidak diikuti dengan penertiban pedagang liar, Agus menyarankan agar Perumda Pasar dapat melakukan koordinasi dengan Satpol PP.
Baca Juga:HUT ke-78 Bhayangkara, Komitmen Lindungi dan Layani MasyarakatXL Axiata Terus Dorong Digitalisasi di Industri Tambang dan Migas
Dia memahami bahwa adalah wajar jika pedagang resmi mengajukan protes, mengingat mereka telah membayar retribusi setiap harinya. ”Sementara ada pedagang liar di luar area pasar yang juga ikut berjualan,” ujarnya. (abd)