Mastara menjelaskan bahwa program ini berlaku untuk semua wajib pajak PBB-P2 di Kota Cirebon, termasuk bagi yang merasa keberatan dengan tagihan SPPT mereka.
“Diskon ini diberikan secara periodik dan non-periodik, atau saat momen tertentu,” imbuhnya.
Dia menegaskan bahwa wajib pajak juga dapat mengajukan keringanan lainnya secara personal ke kantor pelayanan di BPKPAD. Contohnya, veteran dapat mengajukan keringanan hingga 75 persen dan pensiunan hingga 50 persen.
Baca Juga:Untuk Meningkatkan Produksi Pertanian, Ratusan Pompa Air Dibagikan ke Petani MajalengkaBanyak PSU Belum Diserahkan ke Pemkab, Dari 566 Perumahan Baru 92 yang Sudah
“Pengajuan keringanan secara personal ini berlaku sepanjang masa program PBB-P2 sebelum tanggal jatuh tempo,” tambahnya. (azs)