Sementara itu, Dirut RSUD Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, dr Bambang Sumardi mengatakan, ketika kuota BPJS kosong, pembiayaan pasien bisa secara BPJS mandiri atau umum.
Namun, masih ada peluang untuk mengatasi kebutuhan mendesak bagi pasien. Pihaknya tetap berusaha membantu pasien yang benar-benar membutuhkan.
“Soal kuota BPJS PBI itu kewenangan Dinas Kesehatan ya, tapi katanya sih masih bisa. Coba tanyakan ke Dinas Kesehatan,” ungkapnya.
Baca Juga:Disdik Keluarkan Pedoman MPLS, SMPN 1 Kota Cirebon Tidak akan Memberatkan Siswa BaruPemula Sampai yang Profesional Bisa Main di Eagle Golf by Aston Cirebon Hotel & Convention, Segini Tarifnya
Ia pun menceritakan pengalaman sebelumnya yang berhasil membantu pasien dengan menghubungi berbagai stakeholder terkait BPJS PBI.
“Kemarin sih ada kasus, memang saya kontak dengan Bappeda, dengan Dinsos, kontak dengan Dinkes itu bisa, akhirnya bisa diusahakan,” katanya. “Cuma memang, karena terbatas ya, jadi mungkin verifikator ini yang harus betul-betul. Verifikatornya ada di Dinas Sosial,” pungkasnya. (sam)