JAKARTA, RADARCIREBON.ID – Ketua Umum Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Abrar Ali menyatakan, keinginan pemerintah untuk memasukkan soal power wheeling dalam Rancanan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET), hendaknya jangan dipaksakan hanya sekadar memenuhi “syahwat politik” rezim yang akan berakhir pada Oktober mendatang.
Penolakan terhadap RUU tersebut, juga hingga kini masih saja bergulir dari para stakeholder. Ini membuktikan bahwa RUU tersebut masih menyimpan sejumlah potensi masalah yang dapat dipastian akan merugikan masyarakat dan negara nantinya.
“Sebaiknya, pembahasan soal RUU khususnya soal skema power wheeling, dilanjutkan pada periode rezim berikutnya,” ujar Abrar, dalam siaran persnya pada sejumlah media pada Kamis (11/7).
Baca Juga:PT KAI Laksanakan Pelayanan Kesehatan dan Pengobatan Gratis Menggunakan Rail ClinicDisdik akan Evaluasi PPDB 2024, Ada Sekolah Minim Pendaftar, Ini yang Perlu Dilakukan
Hal ini, merupakan respons pihaknya, atas pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (24/5) lalu. Yang menyatakan bahwa pemerintah tidak ragu dan mendorong skema power wheeling masuk RUU EBET.
Menurut Abrar, kekhawatiran Menteri ESDM Arifin Tasrif terhadap kemungkinan ketidakmampuan PLN menyediakan energi listrik apabila terjadi demand yang tiggi, terkesan sangat didramatisasi.
“Terlalu didramatisasi soal lonjakan demand tersebut. Buktinya, hingga saat ini kita masih eksis melayani kebutuhan listrik masyarakat dan dunia industri. Soal nanti ada lonjakan demand, PLN akan mengantisipasinya dengan pertumbuhan jumlah pembangkit baru. Ksihan rakyat, kini sudah lelah menghadapi ekonomi yang sedang morat-marit ini,” kata Abrar.
Menurut Abrar, terkait persoalan power wheeling masih harus membutuhkan kajian yang lebih lanjut.
“Kan masih ada penolakan, Buktinya, saat rapat tersebut, Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto menyatakan pihaknya menolak skema power wheeling dimasukan dalam RUU EBET, karena tidak sekadar mengatur soal sewa jaringan transmisi PLN oleh swasta. Ada implikasi yang krusial, PLN menjadi tidak lagi menjadi satu-satunya lembaga dalam sistem single buyer and single seller (SBSS), tapi membentuk multi buyer and multi seller system (MBMS),“ ungkap Abrar mengutip pernyataan Mulyanto dari sejumlah media.