Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, H Ronianto SPd MM menegaskan kegiatan daftar ulang tidak boleh disertai dengan pembebanan biaya lain-lain di luar urusan daftar ulang. Hal itupun sudah ia peringatkan agar dipatuhi oleh seluruh kepala sekolah yang lain.
“Tidak boleh, kegiatan daftar ulang tidak boleh dicampur dengan urusan lain, tidak ada pembayaran apapun, PPDB, daftar ulang gratis,” ungkapnya.
Ia pun akan memberikan warning kepada para kepala sekolah yang tidak mematuhi instruksi terkait pelaksanaan PPDB dan proses daftar ulang siswa. “Daftar ulang kan hanya memastikan kesiapan siswa, tidak ada pembayaran apapun,” katanya.
Baca Juga:SD Islam Al Azhar 3 Cirebon Jadi Tuan Rumah Workshop IMKÂ Gerak Cepat Atasi Banjir Rob di Ambulu, BBWS Lakukan Normalisasi Sungai Bulu
Sedangkan, Pengamat Kebijakan Publik, Rizky Pratama meminta Disdik untuk terbuka dan transparan dalam mengorganisasikan pelaksanaan PPDB. Menurutnya, biaya yang timbul tersebut jika dikali dengan kuota siswa baru SMP maka angkanya akan sangat fantastis.
“Kalau per anak itu di atas Rp1 juta maka bisa dihitung jumlahnya lebih dari Rp20 miliar, ini angka yang sangat besar, harus transparan. Kadisdik harus berdiri paling depan menjelaskan biaya yang muncul saat daftar ulang,” pungkasnya. (dri)