RADARCIREBON.ID – Ada informasi penting bagi pengendara baik roda empat maupun roda dua terkait akan digelarnya Operasi Patuh Jaya 2024.
Operasi Patuh Jaya ini bertujuan untuk membuat disiplin pengendara dalam berlalu lintas.
Operasi Patuh Jaya resmi dilaksanakan pada hari ini, Senin, 15 Juli 2024 hingga dua minggu ke depan atau pada 28 Juli 2024 oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Baca Juga:Kedubes AS Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA dan SMK, Gaji Capai Puluhan JutaPANASE POL, Inilah Beberapa Daerah di Jawa Barat yang Memiliki Suhu Terpanas, Cirebon Nomer Berapa Nih?
Operasi Patuh Jaya ini diterapkan dengan skala nasional di seluruh wilayah Indonesia.
Lantas jenis pelanggaran seperti apa saja yang jadi incaran Polisi selama digelarnya Operasi Patuh Jaya?
Berikut Kepala Bagian (Kabag) Operasional Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi akan menjelaskan 14 jenis pelanggaran dari target Operasi Patuh Jaya.
Inilah 14 larangan bagi pengendara bandel yang melanggar selama Operasi Patuh Jaya 2024, yaitu:
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak mengenakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. Berboncengan lebih dari satu
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK
11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
14. Parkir liar.
Terdapat 14 pelanggaran yang dikenakan denda tilang pada Operasi Patuh Jaya 2024 yang harus diwaspadai oleh para pengendara di Indonesia. Pelanggaran tersebut meliputi:
1. Kendaraan yang melawan arus jalan akan dikenakan denda maksimum sebesar Rp500 ribu, sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol dapat mengakibatkan pidana penjara selama satu tahun atau denda hingga Rp3.000.000,00, sesuai Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga:Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA dan SMK Dibuka KPPN, Simak Syarat dan Cara Daftarnya DisiniBegini Cara Daftar e-Court Perorangan, Murah dan Mudah tanpa Harus ke Pengadilan, Meminimalisir Korupsi
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi dapat mengakibatkan denda tilang hingga Rp750.000 atau pidana kurungan selama tiga bulan, sesuai Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
4. Tidak mengenakan helm SNI dapat mengakibatkan kurungan maksimal selama satu bulan atau denda hingga Rp250 ribu, sesuai Pasal 291 ayat 1.
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan juga dapat mengakibatkan pidana kurungan selama satu bulan atau denda sebesar Rp250.000.