CIREBON, RADARCIREBON.ID – Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon mendorong masyarakat untuk aktif menyampaikan keluhan terkait lamanya proses penerbitan sertifikat tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon.
Untuk itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Sofwan, siap memfasilitasi setiap aduan yang masuk agar masyarakat tidak dirugikan oleh birokrasi di BPN.
“Kami siap memfasilitasi keluhan masyarakat yang merasa dirugikan akibat lamanya penerbitan sertifikat tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon,” kata Sofwan kepada Radar Cirebon, Minggu (21/7/2024).
Baca Juga:Alhamdulillah, Ratusan PNS Purna Tugas Mendapat Kadeudeuh, Segini NilainyaUGJ Bangun Ekosistem Kemitraan dengan Dunia Usaha dan Industri
Opang begitu akrab disapa menjelaskan, jika tidak ada aduan dari masyarakat, DPRD tidak dapat memanggil BPN Kabupaten Cirebon untuk dimintai keterangan terkait keterlambatan tersebut.
Sebab, BPN merupakan lembaga vertikal, yang tanggung jawabnya langsung ke kementerian, sehingga intervensi DPRD hanya dapat dilakukan berdasarkan aduan resmi dari masyarakat.
“Buat aduan saja, supaya kami bisa memfasilitasi masyarakat. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena semua kan ada aturannya,” ungkapnya.
Opang berharap, dengan adanya partisipasi aktif dari masyarakat, permasalahan birokrasi yang menghambat penerbitan sertifikat tanah dapat segera terselesaikan. Ia juga mengingatkan bahwa setiap proses administratif diatur oleh regulasi yang harus dipatuhi oleh semua pihak, termasuk BPN.
“Kami di DPRD akan terus berupaya untuk memastikan setiap keluhan masyarakat ditindaklanjuti dengan serius. Jangan sungkan mengadu ke kami, karena kami ada untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat,” tukasnya.
Sebelumnya, lambatnya pelayanan penerbitan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon dirasakan oleh masyarakat.
Warga Kecamatan Pangenan, Ismail mengaku, permohonan penertiban sertifikat tanah sudah setahun lebih tak kunjung jadi. Ia pun mempertanyakan penyebab lambatnya penerbitan sertifikat tanah. “Bukan berbulan-bulan lagi. Tapi sudah lebih dari setahun,” kata Ismail.
Baca Juga:Jalan Lingkar Gebang Belum Tertata, Optimistis Pembangunan akan Berlanjut di Tahun 2025 Pemkab Cirebon Harus Membayar Rp32 Miliar untuk Tagihan PJU Setiap Tahun
Hal senada disampaikan warga Desa Suranenggala yang enggan disebutkan namanya. Menurutnya, tidak sedikit warga yang memakai jasa notaris, termasuk dirinya.
“Saya sudah hampir satu tahun mengajukan permohonan. Tapi sampai sekarang di web BPN tertahan di Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran,” katanya.