Objek Wisata Pantai Baro Gebang Bakal Dikelola BUMDes

Pantai Baro Gebang
Masyarakat memadati objek wisata Pantai Baro Gebang meskipun belum resmi dilaunching setelah dilakukan revitalisasi
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID – Meskipun tengah dilakukan perbaikan dan pembangunan, Pantai Baro Gebang akan dibuka untuk masyarakat umum pada 1 Agustus 2024 mendatang.  Rencananya, objek wisata bahari ini akan dikelola oleh BUMDes Gebang Mekar. 

Ketua BUMDes Gebang Mekar, H Dade Mustofa mengatakan, pihaknya akan membuka kembali objek wisata Pantai Baro Gebang untuk masyarakat umum. 

“Ya kan tadinya ditutup hampir satu tahun lebih karena ada pembangunan di Pantai Baro, namun banyak juga masyarakat yang ingin kembali berwisata ke Pantai Baro, sehingga kita akan tata kembali objek wisata Pantai Baro untuk masyarakat umum pada 1 Agustus nanti,” ujar Dade.

Baca Juga:Jurusan di SMA akan Dihapus, Ini Dampak Positif dan Negatifnya1 RW Menolak, 9 RW Lainnya Mendukung, DPRD Rekomendasikan Penutupan Stockpile Batubara

Diakuinya, pembangunan Pantai Baro oleh Pemprov Jawa Barat memang belum selesai, dimana setiap tahun ada pembangunan. “Tetapi tahun 2024 ini belum ada, sehingga kita buka dulu untuk masyarakat umum,” tuturnya.

Dijelaskan Dade, objek wisata Pantai Baro akan dikelola oleh pihaknya. “Jadi Pemdes Gebang Mekar menyerahkan pengelolaan wisata Pantai Baro Gebang ini kepada kami BUMDes Gebang Mekar,” ujarnya.

Saat ini, lanjut Dade, tidak banyak yang disajikan kepada pengunjung selain keindahan wisata Pantai Baro Gebang. “Saat ini kita sajikan wisata alam pantai saja, ditambah taman-taman yang baru dibangun. Kedepan kita akan ada ekowisata mangrove,” tuturnya.

Dade berharap, Jalan Lingkar Gebang (JLG) bisa segera dituntaskan secepatnya sehingga memiliki akses jalan masuk menuju Pantai Baro yang memadai. “Kalau menggunakan jalan masyarakat maka akan sangat sempit, sehingga kita berharap Jalan Lingkar Gebang bisa secepatnya diselesaikan,” ujarnya.

Untuk masuk lokasi wisata Pantai Baro Gebang, pihaknya tetap menarik retribusi. “Jadi untuk kendaraan roda dua itu dikenakan tarif retribusi sebesar Rp5 ribu, dan kendaraan roda empat sebesar Rp10 ribu,” pungkasnya. (den)

 

Masyarakat memadati objek wisata Pantai Baro Gebang meskipun belum resmi dilaunching setelah dilakukan revitalisasi.

 

0 Komentar