Guru Pesantren Al Irsyad Tengaran 2 Majalengka Terpilih Menjadi Pemakalah di Acara (ACFS) MUI di Jakarta

International Annual Conference on Fatwa Studies (ACFS) MUI
Guru Pesantren Al Irsyad Tengaran 2 Majalengka, Muhammad Abdul Aziz, Lc., M.Pd berfoto di acara 8th International Annual Conference on Fatwa Studies (ACFS) MUI yang berlangsung di Jakarta. Foto M Abdul aziz / radarcirebon.id
0 Komentar

RADARCIREBON.ID-Masyarakat Kabupaten Majalengka patut berbangga sebab salah satu guru di pondok pesantren terkemuka di wilayahnya terpilih menjadi salah satu peserta pemakalah dalam acara 8th International Annual Conference on Fatwa Studies (ACFS) MUI yang berlangsung di Jakarta.

Muhammad Abdul Aziz, Lc., M.Pd merupakan salah satu guru di Pesantren Al Irsyad Tengaran 2 Majalengka yang berhasil terpilih menjadi pemakalah dalam acara tersebut. 

Konferensi yang diadakan oleh Komisi Fatwa MUI Pusat ini sudah yang ke delapan kali Kegiatan ACFS 2024 ini bertajuk: Peran Fatwa dalam Mewujudkan Kemaslahatan Bangsa yang digelar pada 26-28 Juli 2024. 

Baca Juga:Kiat Sukses 5 Tips Memilih Jurusan Kuliah Agar Perkuliahan Semakin Terasa Lebih MenyenangkanSelain Enak dan Banyak Pilihan Rasa Kenapa Roti Aoka Tahan Lama? Jangan Curiga Simak Penjelasannya

Untuk menjadi pemakalah tersebut tidaklah mudah, sebab Panitia International Annual Conference on Fatwa Studies (ACFS) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut ada 200 lebih peserta yang mengirim makalahnya guna mengikuti konferensi ini.

Dari 200 peserta tersebut yang dipilih untuk diundang ke Jakarta hanya 60 peserta. Dari 60 peserta yang terpilih dan diundang satu diantaranya Muhammad Abdul Aziz, Lc., M.Pd dari Pesantren Al Irsyad Tengaran 2 Majalengka, seperti telah disebutkan di atas.

Para pemakalah terpilih nantinya akan mempresentasikan hasil dari penelitiannya masing-masing. Adapun makalah yang diusung oleh Muhammad Abdul Aziz adalah: ”Urgensi Fatwa MUI No 83 Tahun 2023 Terhadap Dukungan Palestina Dalam Konteks Kebangsaan”. 

Dalam makalahnya M. Abdul Aziz menyatakan bahwa ”Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 83 Tahun 2023 mengenai dukungan terhadap perjuangan Palestina menunjukkan langkah signifikan dalam sikap Indonesia terhadap konflik Timur Tengah, khususnya perjuangan Palestina.

Fatwa ini tidak hanya merupakan pernyataan hukum agama, tetapi juga mencerminkan komitmen moral, sosial, dan politik Indonesia terhadap isu kemanusiaan dan keadilan internasional.

Dalam konteks kebangsaan, fatwa ini berperan penting dalam membentuk opini publik, memandu kebijakan pemerintah, dan memperkuat solidaritas nasional untuk mendukung Palestina.

Sejarah menunjukkan bahwa sejak awal kemerdekaannya, Indonesia telah mendukung Palestina melalui berbagai tindakan politik dan kemanusiaan.

Baca Juga:Pondok Pesantren Al-Irsyad Tengaran 2 Majalengka Mendidik Sesuai Sunnah Mengasuh Sesuai FitrahApakah Air Kelapa Bisa Benghilangkan Batuk? Cukup Campurkan 3 Bahan Alami Ini Batuk Langsung Kabur

Dukungan ini mencerminkan identitas keislaman dan komitmen Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina.

Selain dukungan politik, Indonesia juga aktif dalam memberikan bantuan kemanusiaan melalui berbagai organisasi dan lembaga.

0 Komentar