CIREBON, RADARCIREBON.ID – Pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Cirebon cukup tinggi. Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon pun merilis pelanggaran lalu lintas di semester pertama tahun 2024. Tercatat, sebanyak 2.378 kasus pelanggaran lalu lintas terjadi di Cirebon.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Dr Yudhi Kurniawan SH MH mengatakan, pelanggaran lalu lintas oleh pengendara kendaraan bermotor sangat signifikan. Jumlahnya mencapai 2378 perkara.
“Pelanggaran lalu lintas ini ribuan. Jumlahnya sangat signifikan. Artinya, Cirebon itu bukan hanya dibilang rawan narkoba karena Cirebon sebagian titiknya dijadikan transit peredaran narkoba di Jawa Barat, tapi rawan pelanggaran lalu lintas juga,” kata Kajari Dr Yudhi Kurniawan SH MH, belum lama ini.
Baca Juga:Menurut Psikolog, Pelaku Judi Online Mayoritas Bukan Pengangguran, Pelajar juga Perlu DiwaspadaiMahasiswa Institut Mahardika Raih Juara Pencak Silat
Apalagi, kata Kajari, ketika di sore hari di titik-titik tertentu, ruas jalan kabupaten Cirebon dipadati kendaraan berat. Sementara pengendara yang hilir mudik tidak mengenakan helm, melanggar rambu lalu lintas dan tidak melengkapi surat-surat kendaraan bermotor.
“Kami bekerja sama dengan polisi lalu lintas untuk meningkatkan patroli dan sosialisasi guna menekan angka pelanggaran,” terangnya.
Menurut Kajari, tingginya angka pelanggaran lalu lintas ini mencerminkan tingkat kesadaran hukum yang masih rendah di kalangan masyarakat. “Kami terus berupaya melakukan sosialisasi dan penegakan hukum untuk menekan angka pelanggaran ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, dikatakan Kajari, kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas harus terus ditingkatkan. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga keselamatan jiwa.
Karena itu, Kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk lebih disiplin dan mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Sanksi tegas akan diterapkan bagi para pelanggar selama ini juga sebagai upaya memberikan efek jera.
“Kami harap angka pelanggaran lalu lintas di Cirebon dapat menurun secara signifikan di kemudian hari,” pungkasnya. (sam)