CIREBON, RADARCIREBON.ID– Dana Partisipasi Pendidikan yang dibebankan kepada orang tua siswa SMAN 1 Cirebon memantik reaksi publik. Hal ini pertama kali muncul di akun media sosial Anggota DPR RI Dapil Cirebon Indramayu, Ono Surono.
Dalam postingan yang di-upload kemarin, Ono yang juga Ketua DPD PDIP Jawa Barat itu mempertanyakan pertemuan orang tua siswa yang dilaksanakan pihak Komite Sekolah. Dari pertemuan tersebut, muncul kebutuhan rencana anggaran sebesar Rp7,434 miliar untuk pembiayaan program peningkatan standarisasi Kelas X (Kelas 10).
Sedangkan, pendanaan yang baru tersedia adalah dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pusat sebesar Rp1,917 miliar, serta Biaya Opersional Pendidikan (BOPD) Rp2,223 miliar. Sehingga, terdapat kebutuhan sebesar Rp3,315 miliar yang diminta kerelaannya dari partisipasi orang tua siswa.
Baca Juga:Kejari Kabupaten Cirebon Catat 2.378 Kasus Pelanggaran Lalin pada Semester Pertama 2024750 Atlet Berebut Juara di Cirebon Open III Taekwondo Tournamen
Kebutuhan tersebut, jika dipukul rata dibagi 349 orang siswa Kelas X, maka masing-masing orang tua murid SMAN 1 Cirebon dibebankan Rp9,5 juta. Di postingan Ono, juga mengunggah bukti pembayaran dari orang tua siswa sebesar Rp7,5 juta ke rekening Bendahara Komite SMAN 1 Cirebon.
Menanggapi hal ini, Kepala SMAN 1 Cirebon Naning Priyatnaningsih MPd menjelaskan bahwa apa yang dipertanyakan di media sosial adalah rapat komite di tahun 2023 untuk siwa Kelas X tahun ajaran 2023-2024. Rapatnya pun bukan dilaksanakan oleh pihak sekolah.
“Kami dari pihak sekolah hanya menyampaikan program bahwa di SMAN 1 Cirebon banyak program penignkatan standar pendidikan, yang semuanya untuk kepentingan siswa. Sehingga, banyak kegiatan yang membutuhkan dana partisipasi,” ujarnya kepada wartawan, Senin (29/7/2024).
Naning menjelaskan, pada praktiknya, partisipasi dari orang tua siswa sifatnya tidak mengikat. Dengan nilai Rp9,5 juta, pada kenyataannya, banyak orang tua siswa yang tidak membayar sama sekali.
“Alhamdulillah banyak orang tua yang mengajukan keringanan dan banyak juga yang dibebaskan alias tidak mesti bayar sama sekali. Kalau angka Rp7,5 juta juga bagi yang mampu dan mau membayar,” ungkapnya.
Kemudian, jelas Naning, pembayaran dana partisipasi tersebut juga tidak dikumpulkan oleh pihak sekolah, tetapi langsung ke Komite Sekolah. Hal tersebut sesuai dengan mekanisme partisipasi dalam pembiayaan pendidikan yang diatur pemerintah. “Partisipasi masyarakat melalui Komite Sekolah, tidak lewat sekolah,” jelasnya.