Heboh Dana Partisipasi SMAN 1 Cirebon Rp7,5 Juta per Orang Tua Murid

SMAN 1 Kota Cirebon
Kepala SMAN 1 Cirebon Naning Priyatnaningsih MPd (kanan) dan jajaran memberikan klarifikasi mengenai heboh Dana Partisipasi Pendidikan.
0 Komentar

KCD AKAN LAKUKAN PEMBINAAN

Analisis Kebijakan Ahli Muda Koordinator SMA/SMK/SLB KCD Wilayah X Jabar Abdul Fatah menegaskan bahwa sekolah tak boleh melakukan pungutan kepada siswa. Ia mengatakan, dalam dinamika, memang jika diperlukan dana pendidikan, ada partisipasi pihak ketiga, termasuk dari orang tua siswa. 

Tapi, kata Abdul Fatah, jumlahnya disesuaikan kemampuan kerelaan orang tua, serta tidak boleh dipukul rata besarannya. “Siswa ekonomi tidak mampu dijamin dibebaskan tapi tidak dibedakan pelayanan,” ujarnya.

Menurutnya, tidak ada ketentuan dari KCD mengenai pengenaan besaran partisipasi dana pendidikan. Karena, tupoksi pihaknya lebih ke pemantauan dan pengawasan. Ia menegaskan sumbangan sukarela tidak ditentukan jumlah dan nominalnya. Bisa saja lebih besar dari kesepakatan. Dan tidak mesti dari orang tua siswa. Bisa saja diupayakan melalui CSR atau donatur alumni.

Baca Juga:Kejari Kabupaten Cirebon Catat 2.378 Kasus Pelanggaran Lalin pada Semester Pertama 2024750 Atlet Berebut Juara di Cirebon Open III Taekwondo Tournamen

Langkah KCD ke depan, sambung Abdul Fatah, akan melakukan pembinaan. Kata dia, pembinaan bukan hanya di SMAN 1 Cirebon, tapi di sekolah lainnya. Hal itu sebagai tindak lanjut untuk melakukan pembinaan sesuai regulasi yang ada. (azs)

 

0 Komentar