CIREBON, RADARCIREBON.ID – Warga Desa Cempaka mengeluhkan jembatan penghubung Desa Cempaka dengan Desa Pasalakan yang sudah bertahun-tahun tanpa perbaikan. Bahkan, meski tidak jauh dari pusat Pemerintahan Kabupaten Cirebon, sudah lebih dari 5 tahun dibiarkan masih menggunakan kayu.
Saat melintas, otomatis bunyi kayu terdengar keras. Mirisnya, sudah ada kayu yang rusak. Bahkan pernah memakan korban, yakni seorang ibu-ibu yang mengendarai motor jatuh saat melintas di jembatan itu.
“Kayunya sudah pada rusak, sudah bertahun-tahun. Kemarin ada ibu-ibu yang jatuh saat lewat jembatan itu. Kasihan Pak,” kata Sibro (40) warga Desa Cempaka Kecamatan Plumbon.
Baca Juga:Kekurangan Air, Petani di Kabupaten Cirebon Terancam Gagal Tanam Satpol PP Kota Cirebon Tertibkan Pengemis, Gelandangan dan PKL
Sebagai pengguna jalan yang paling sering melintasi jembatan, dirinya merasa prihatin dengan kondisi jembatan yang rusak itu.
“Kita sehari bisa empat kali lewat jembatan itu, prihatin kayaknya ada sekitar 10 tahun jembatan kayu itu. Mohon perhatian dari pemda,” tuturnya.
Menerima aduan itu, Pj Bupati Cirebon Drs H Wahyu Mijaya SH MSi menyatakan, akan memerintahkan tim untuk mengecek jembatan tersebut.
Diakuinya, pembangunan infrastruktur jalan maupun jembatan tidak bisa dilakukan 100 persen, karena anggaran yang terbatas.
“Untuk jalan rusak, kami sudah mengalokasikan untuk peningkatan jalan sepanjang 71 kilometer. Kita sudah melakukan peningkatan dan terus lakukan, untuk jembatan itu saya kan perintahkan tim untuk mengecek,” terangnya.
Setelah ditelusuri kembali, pekerjaan peningkatan jembatan di Jalan Ki Gede Maiguna Desa Cempaka akan segera diperbaiki tahun 2024 ini.
Bahkan, paket pekerjaan peningkatan jembatan tersebut baru tayang di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pekan lalu.
Baca Juga:Penataan Infrastruktur Kampung Wisata Panjunan Segera DimulaiHeboh Dana Partisipasi SMAN 1 Cirebon Rp7,5 Juta per Orang Tua Murid
“Peningkatan jembatan itu baru masuk lelang dua pekan lalu, mas. Nilai paketnya Rp1,559 miliar,” kata Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Cirebon Uus Sudrajat.
Dijelaskannya, proses lelang sampai keluar pemenang hingga terbitnya surat perintah kerja (SPK) memakan waktu normalnya adalah 28 hari kerja.
“Proses lelang peningkatan jembatan di Jalan Cempaka-Karangsari, merupakan proyek tahap kedua Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Cirebon itu kurang lebih sebulan,” tandasnya. (cep)