CIREBON, RADARCIREBON.ID – Penolakan kenaikan tagihan PBB Tahun 2024 berujung gugatan. Jumat (2/8), perwakilan masyarakat Kota Cirebon yang menolak kenaikan PBB, secara resmi mendaftarkan judicial review terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024 di PN Cirebon. Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) itu menjadi penyebab kenaikan PBB 2024 cukup tinggi.
Judicial review ini didaftarkan di PN Cirebon dengan tujuan untuk meninjau ulang keabsahan penyusunan dan penetapan produk hukum tersebut melalui jalur peradilan Mahkamah Agung.
Tim hukum yang diwakili Hetta Mahendarti Latumeten menjelaskan bahwa pengajuan judicial review ke Mahkamah Agung melalui PN Cirebon adalah langkah terakhir warga karena aspirasi dan keluhan terkait kenaikan retribusi PBB tidak didengar oleh Pemkot Cirebon.
Baca Juga:8 Pendonor Aktif PMI Kota Cirebon Bakal Menerima Penghargaan dari Presiden RIBasmi Tikus Jangan Pakai Perangkap Listrik, Sudah 5 Orang Petani Meninggal, KTNA Imbau Giat Gropyokan
“Ini adalah langkah terakhir kami mengajukan judicial review terkait Perda Nomor 1 Tahun 2024. Banyak sekali kejanggalan formil yang tidak dipenuhi Pemkot Cirebon dan DPRD Kota Cirebon dalam penerbitan perda tersebut,” terangnya.
Sebelumnya, pihaknya juga telah mengajukan surat keberatan atau penolakan kepada Kemendagri, Kemenkeu, Gubernur Jabar, dan Polda Jabar. “Kami sudah menempuh berbagai upaya sebelumnya. Jadi, pengajuan judicial review ini adalah langkah terakhir yang kami ambil,” ujarnya.
Dalam materi gugatan judicial review ini, Pemohon terdiri dari lima warga yang mewakili lima kecamatan di Kota Cirebon. Yaitu Bobby, Surya Pranata, Beni, Marlina, dan Dani. Jumlah saksi dari masing-masing kecamatan adalah 25 orang, ditambah satu saksi ahli, serta melampirkan 113 dokumen pendukung yang berisi ribuan halaman.
Pihak Termohon dalam perkara ini terdiri dari tiga instansi. Yakni Pemerintah Kota Cirebon atau Pj Walikota Cirebon, DPRD Kota Cirebon, dan Pj Gubernur atau Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Sementara itu, salah satu koordinator paguyuban, Hendrawan Rizal, menjelaskan bahwa tujuan dari judicial review ini adalah untuk membatalkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur soal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). “Kami meminta agar perda tersebut dibatalkan,” ungkap Hendrawan.
Menurut Hendrawan, hingga saat ini masyarakat Kota Cirebon masih menunda pembayaran retribusi PBB. “Perda ini menghasilkan SK Pj Walikota Cirebon mengenai retribusi PBB Tahun 2024 yang kami anggap tidak wajar, karena kenaikannya mulai dari 100 persen hingga 1.000 persen dan berdampak besar pada seluruh masyarakat Kota Cirebon,” tegasnya.