Ini Dia Bukti Bahwa Roti AOKA Tidak Menggunakan Bahan Pengawet Berbahaya

Bukti Bahwa Roti AOKA Tidak Menggunakan Bahan Pengawet Berbahaya
Bukti Bahwa Roti AOKA Tidak Menggunakan Bahan Pengawet Berbahaya
0 Komentar

4. Dengan Adanya berita bohong / hoax dan fitnah terhadap merek kami roti Aoka, maka patut di duga adanya orang yang berniat jahat dan merasa terganggu dan kalah dalam persaingan di pasar dengan keberadaan produk kami ( persaingan yang tidak sehat ) 

5. Kami tegaskan sekali lagi bahwa semua produk Roti Aoka telah terdaftar dan memiliki izin edar di BPOM RI. 

itulah beberapa poin yang di sampaikan oleh pihak Roti Aoka. Dari sisi Proses produksi roti AOKA diawasi dengan sangat ketat untuk memastikan bahwa tidak ada bahan berbahaya yang masuk dalam proses pembuatan. PT. Indonesia Bakery Family menggunakan teknologi terbaru dan bahan-bahan alami dalam pembuatan roti AOKA. Dengan mengeliminasi penggunaan bahan pengawet kimia, mereka berhasil menciptakan produk yang tidak hanya lezat tetapi juga sehat.

Baca Juga:Apa Yang Akan Di Lakukan Kita Setelah Tidak Lagi Bekerja Alias Pensiun Nanti Ini Dia RekomendasinyaCara Menghapus Data Pribadi Di Aplikasi Pinjol Ilegal Secara Permanen

Hasil Pengujian Ternyata Roti Aoka Itu aman adalah sebagai berikut : 

Nomor HM.01.1.2.07.24.51 Tanggal 23 Juli 2024

*Tentang*

*Hasil Uji Kandungan Natrium Dehidroasetat pada Produk Roti*

Sehubungan dengan adanya dugaan penggunaan bahan tambahan pangan (BTP) berupa natrium dehidroasetat pada produk roti merek Aoka (PT Indonesia Bakery Family, Bandung) dan Okko (PT Abadi Rasa Food, Bandung), BPOM memberikan penjelasan sebagai berikut:

1. Pada 28 Juni 2024, BPOM telah mengambil sampel produk ROTI AOKA dari peredaran dan melakukan pengujian. Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat. Hal ini sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi ROTI AOKA pada 5 Juli 2024 yang menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat di sarana produksi.

2. Selain itu, BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024 dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten. Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran. Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium.

3. Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan. Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menghentikan produksi dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM. BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko.

0 Komentar