RADARCIREBON.ID – Pasangan suami istri Toni Handiyono dan Taty Haryati akhirnya dapat bernapas lega. Sengketa kepemilikan terhadap satu bidang tanah SHM Nomor 2892 di Kelurahan Kesenden Kota Cirebon berakhir.
Sengketa yang sudah berlangsung bertahun-tahun itu, akhirnya dapat dimenangkan. Meski melalui proses panjang dan berliku.
Kuasa hukum Toni dan Taty, Parlindungan Sihombing SH MH mengungkapkan, awalnya, kliennya membeli sebidang tanah dari seseorang pada 30 Oktober 2004.
Baca Juga:Kantor Imigrasi Cirebon Sukses Deportasi WNA Malaysia Yang Overstay Meriahkan HUT Ke-79 RI, INI IPPAT Pertandingkan Lima Cabang Olahraga, Jumlah Peserta Puluhan
“Awalnya berjalan lancar. Seluruh proses dilakukan sesuai dengan prosedur jual beli tanah pada umummya. Selanjutnya, klien saya juga melakukan balik nama atas tanah tersebut,” kata pria yang akrab disapa Bang Parlin ini, Senin (19/8/2024).
Namun tidak disangka-sangka, kata Bang Parlin, kliennya digugat ke PN Cirebon oleh pihak ahli waris. Bahkan, berdasarkan Putusan Perdata Nomor 42/Pdt.G/2016/PN.Cbn tanggal 21 Juni 2017, antara Sundus dkk sebagai Para Penggugat melawan Toni Handiyono dan Ny Taty Haryati (Tergugat I) dkk atas tanah SHM Nomor 2892 Kelurahan Kesenden atas nama Tergugat I, dan kemudian dimenangkan oleh para penggugat.
Tak sampai di situ, Putusan Pengadian Tinggi Bandung Nomor 534/Pdt/2017/PT.Bdg tanggal 31 Januari 2018 dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 433 K/Pdt/2019 tanggal 28 Maret 2019, menguatkan para penggugat.
Sehingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap dan Ketua Pengadilan Negeri Cirebon mengeluarkan Penetapan Nomor 6/Pdt.Eks/2019 jo Nomor 42/Pdt.G/2016/PN.Cbn jo Nomor 534/Pdt/2017/PT.BDG jo Nomor 433 K/Pdt/2019 tertanggal 21 Desember 2022.
Meski begitu, kata Parlin, pihak Toni dan Tati tak mau menyerah sampai disitu untuk mendapatkan keadilan, dan kemudian mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK)/upaya hukum lanjut sebagaimana dalam Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 433 K/PDT/2019 Jo. Nomor 534/PDT/2017 Jo. Nomor 42/Pdt.G/2016/PN.Cbn tanggal 14 Maret 2023.
Toni Handiyono dan Tati Haryati kemudian menggandeng Parlindungan Sihombing SH MH sebagai kuasa hukumnya.
Saat proses PK sedang berlangsung PN Cirebon memaksakan pelaksanaan eksekusi pengosongan pada tanggal 21 Maret 2023, terhadap tanah SHM No 2892 Kelurahan Kesenden atas nama Tergugat I (Toni Handiyono dan Tati Haryati) semula SHM No 565.