“Padahal pihak termohon meminta agar diberikan tenggang waktu sampai putusan peninjaun kembali ditetapkan, tetapi pihak PN Cirebon berkeras melaksanakannya,” ujar Bang Parlin.
Namun, kata Bang Parlin, setelah melalui proses hampir satu tahun lamanya, kliennya akhirnya mendapat keadilan setelah keluar Putusan Peninjuan Kembali Nomor 311 PK/Pdt/2024 tanggal 28 Mei 2024.
Di mana, putusannya adalah membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 433 K/Pdt/2019 tanggal 28 Maret 2019 yang menguatkan Putusan Pengadian Tinggi Jawa Barat Nomor 534/Pdt/2017/PT.BDG tanggal 31 Januari 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 42/Pdt.G/2016/PN.Cbn tanggal 21 Juni 2017. (*)