RADARCIREBON.ID – akhir-akhir ini kominfo gencar gencarnya mencari aplikasi ataupun live streaming yang sering di gunakan untuk melakukan hal-hal yang berbau judol ataupun pornografi karena hal tersebut bisa merugikan semua kalangan.
kemaren kita dengar bahwa ada pemberitaan bahwa ada 1 aplikasi live streaming yang mengandung konten yang katanya berbau judol dan adanya live yang tidak baik,
Berdasarkan hasil patroli siber unit patroli yang dilakukan Kemenkominfo selama 26 Mei – 8 Agustus 2024, terdapat 121 akun yang terkait konten judi online di aplikasi Bigo Live. Hasil patroli siber mulai 15 – 18 Agustus 2024 juga menunjukkan terdapat 32 akun yang terkait konten pornografi di aplikasi Bigo Live.
Baca Juga:Apa Yang Terjadi Kenapa Pemilik Telegram Di Tangkap Pihak Yang Berwajib Ini JawabanyaCara Mencairkan Bunga Es Pada Kulkas Dengan Cepat Dan Mudah Di Praktekan
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo, Prabu Revolusi, mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pengawasan khusus terhadap Bigo Live. Dia mengaku bahwa Kemenkominfo telah mengirimkan surat peringatan sebanyak dua kali kepada PT Bigo Technology Indonesia.
pada tanggal 22 Agustus 2024 – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Jakarta siap mengambil langkah hukum dan memblokir aplikasi Bigo Live terkait konten judi online dan pornografi.
“Apabila pihak Bigo Live tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan judi online dan pornografi ini, maka kami akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak terbatas pada pemblokiran aplikasi Bigo Live di Indonesia,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Agustus 2024.
Konten-konten yang berhubungan dengan judi online dan pornografi ini dilarang atau dibatasi di Indonesia, tetapi Bigo Live menyebarkannya. Kominfo sudah dua kali mengirimkan surat teguran kepada manajemen Bigo Live, yaitu PT Bigo Technology Indonesia.
Sebelumnya, Kominfo memberikan surat teguran Bigo Live pertama pada 16 Juli 2024. Setelah itu, surat teguran ini dilayangkan kepada Bigo Live pada 21 Agustus 2024. “Saat ini, kami masih menemukan konten ilegal pada platform Bigo Live,” jelas Budi.
Konten pornografi dan perjudian dilarang disebarluaskan di Indonesia sesuai aturan hukum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.