RADARCIREBON.ID – Dengan Adanya program Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional di seluruh Indonesia, Warga menunjukkan Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) yang diperoleh dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Program PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum di daftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
Baca Juga:Kesenian Sandiwara Yang Masih Terjaga Di Banyaknya Kebudayaan Asing Datang Di CirebonApa Yang Membuat Mohamed Salah Beri Kode Isyarat Bahwa Akan Pindah Dari Liverpool Ini Jawaban
Sertipikat tanah adalah dokumen formal yang memuat data yuridis dan data pisik yang dipergunakan sebagai tanda bukti dan alat pembuktian bagi seseorang atau badan hukum ( privat atau public ) atas suatu bidang tanah yang dikuasai atau dimiliki dengan suatu hak atas tanah tertentu.
ketentuan hukumnya undang undangnya seperti apa ??
Didalam UU (Undang-Undang) No. 5 tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria atau disebut juga Undang-Undang Pokok Agraria ( UUPA) di dalam pasal 19 ayat 1 dan 2, disebutkan:
Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah;Pendaftaran tersebut dalam ayat 1 pasal ini meliputi :
- Pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah
- Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut
- Pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat;
- Dari pasal tersebut memberikan gambaran bahwa prinsip negara akan memberikan
- jaminan hukum dan kepastian hak terhadap hak atas atas yang sudah terdaftar.
PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipkat dapat menjadikan sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.