Melalui upaya bersama dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya IG, memperluas pasar bagi produk-produk terdaftar IG, dan memastikan bahwa hak-hak pemilik IG terlindungi dengan baik.
Hingga saat ini, DJKI terus melakukan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan dalam melaksanakan program-program kekayaan intelektual.
Salah satunya adalah program One Village One Brand untuk mendukung pelindungan terhadap destination branding atau desa wisata melalui pelindungan indikasi geografis atau merek kolektif.
Baca Juga:Kontingen Jawa Barat di PON XXI Aceh-Sumut 2024 Dapat Dukungan KONI Daerah Se-JabarASBWI Gelar Coaching Clinic di Kabupaten Cirebon, Diikuti Puluhan Atlet Sepak Bola Wanita
Dalam acara Festival ini Kementerian Hukum dan HAM memberikan penghargaan dan penyerahan sertifikat.
Yakni, penghargaan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas Kinerja Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual Tahun 2024.
Penghargaan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah.
Sertifikat Indikasi Geografis Lukisan Kamasan. Sertifikat Indikasi Geografis Garam Teja Kula. Sertifikat Indikasi Geografis Garam Gumrih.
Sertifikat Merek Kolektif UnBalivable. Sertifikat Merek LASINGA SUBAKTI. Serta sertifikat Merek T’KOR TEMPE Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kerobokan.
Dalam kesempatan tersebut Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat mendapatkan Penghargaan Terbaik ke II atas Kinerja Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual Tahun 2024 dari Menteri Hukum dan HAM RI. (*)