Masalah ini bisa muncul karena data penduduk belum sepenuhnya terinput ke dalam database nasional atau ada gangguan dalam sinkronisasi data antar wilayah.
Akibatnya, NIK atau KK dianggap tidak valid dan tidak bisa digunakan untuk keperluan administrasi.
Untuk mengatasi masalah ini, langkah pertama yang bisa diambil adalah melaporkan kasus tersebut ke kantor Disdukcapil setempat atau ke lokasi tempat membuat KTP/KK.
Baca Juga:Menarik dan Mendidik, Inilah Destinasi Wisata Edukasi Anak di CirebonHati-hati! Ini Dia Efek Samping Shampo Kuda Yang Perlu Diketahui!
Setelah melaporkan masalah ini, pihak Disdukcapil akan memeriksa data dan memperbaiki kesalahan di sistem, memastikan bahwa NIK dan KK sudah terdaftar dengan benar dan bisa digunakan untuk berbagai keperluan administratif.
3. Tidak Terdaftar di Sistem Disdukcapil
Salah satu ciri yang menandakan bahwa NIK tidak valid adalah ketika NIK tersebut tidak terdaftar di sistem Disdukcapil.
Ini bisa berarti bahwa data kependudukan yang berkaitan dengan NIK tersebut belum tercatat dengan benar dalam database nasional.
Masalah ini bisa terjadi karena beberapa alasan, seperti data yang tidak masuk ke sistem saat pembuatan KTP, kesalahan dalam proses pendaftaran, atau bahkan karena kegagalan sinkronisasi antara sistem di daerah dan pusat.
Akibatnya, NIK yang seharusnya berfungsi sebagai identifikasi penduduk tidak bisa diverifikasi oleh sistem, dan pengguna NIK tersebut akan menghadapi kesulitan saat menggunakan layanan administrasi yang memerlukan validasi NIK.
Karena NIK tidak terdaftar, sistem secara otomatis akan menolak atau menyatakan NIK tersebut tidak valid.
Untuk mengatasi hal ini, langkah yang perlu diambil adalah mengunjungi kantor Disdukcapil setempat dan melaporkan masalah tersebut.
Baca Juga:Wajib Coba! Resto Empal Gentong Di Cirebon Bikin Nagih Gigitan Pertama, LegendarisKuliner Khas, Tempat Makan Kupat Tahu di Kuningan Legendaris!
Petugas di Disdukcapil akan membantu memeriksa status NIK dan memperbarui data kependudukan yang belum tercatat dengan benar.
4. NIK Ganda atau Digunakan oleh Orang Lain
Masalah NIK ganda terjadi ketika satu nomor induk kependudukan (NIK) terdaftar atas nama dua orang yang berbeda.
Hal ini biasanya disebabkan oleh kesalahan teknis atau masalah dalam sistem pencatatan Disdukcapil, di mana satu NIK yang seharusnya unik malah diberikan kepada lebih dari satu orang.
Ketika situasi ini terjadi, baik salah satu maupun kedua NIK tersebut bisa dianggap tidak valid karena terdeteksi sebagai duplikasi di dalam sistem.