RADARCIREBON.ID – Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memegang peran penting dalam memastikan kelancaran proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terdiri dari petugas yang bekerja langsung di lapangan untuk melayani masyarakat yang datang memberikan suara mereka.
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus mematuhi peraturan ketat yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), seperti menjaga netralitas, memastikan proses berjalan dengan transparan, serta menjaga keamanan surat suara.
Baca Juga:Langkah-Langkah Utama dalam Proses Cupping Coffee untuk Menilai Kualitas Kopi.Mengenal Cupping Coffe : Seni Menilai Cita Rasa Kopi Dengan Tepat.
Salah satu aspek yang sering menjadi perhatian adalah gaji dan masa kerja petugas KPPS dalam setiap pemilu atau pilkada. Berikut ini gaji dan masa kerja KPPS pilkada 2024:
Tugas dan Wewenang KPPS Pilkada 2024
1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.
2. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir.
3. Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
4. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
5. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
8. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS dan memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.
Masa Kerja KPPS Pilkada 2024
KPPS Pilkada akan mengawal proses pemungutan suara di TPS. Artinya KPPS Pilkada akan bertugas beberapa hari sebelum dilakukan pemungutan suara, hingga proses penghitungan suara di TPS selesai dilakukan.
Baca Juga:Kenali Tradisi Muludan Masyarakat Cirebon : Dari Upacara Hingga Kegiatan Sosial.Perayaan Muludan di Keraton Kasepuhan Cirebon: Apa Saja Acaranya?
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, KPPS Pilkada akan bertugas mulai 7 November 2024 hingga 8 Desember 2024. Artinya masa kerja KPPS Pilkada ini kurang lebih 1 bulan.
Gaji KPPS Pilkada 2024
Gaji untuk KPPS Pilkada 2024 telah diatur melalui Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022. Berikut adalah rinciannya: