RADARCIREBON.ID – Nikah siri merupakan pernikahan yang dilakukan sesuai dengan ajaran agama namun tidak tercatat di lembaga negara seperi Kantor Urusan Agama (KUA).
Meski sah menurut agama, nikah siri kerap menjadi kontroversi karna tidak memiliki kekuatan hukum negara.
Pernikahan ini sering kali dilakukan karena berbagai alasan, seperti faktor sosial, budaya, atau untuk menghindari biaya pernikahan resmi. Namun tetap saja, pernikahan siri tidak memiliki landasan hukum dalam undang-undang negara, sehingga tidak diakui dalam administrasi negara.
Baca Juga:Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Telah dibuka, Apa Saja Persyaratannya?Cara Daftar KPPS Pilkada 2024 Secara Online dan Offline, Ini Langkahnya!
Sebelum memutuskan untuk menjalani nikah siri, penting untuk memahami syarat syarat seperti berikut ini :
1. Kedua Mempelai Muslim
Nikah siri hanya berlaku untuk pasangan yang beragama Islam. Jika salah satu pihak bukan Muslim, maka pernikahan ini tidak bisa dilakukan menurut hukum Islam.
2. Adanya Wali Nikah
Wali nikah yang biasanya ayah dari mempelai perempuan, harus memberikan persetujuan. Tanpa persetujuan wali, nikah siri tidak sah menurut hukum Islam.
3. Dua Orang Saksi
Pernikahan harus disaksikan oleh minimal dua orang saksi yang hadir dan menyaksikan akad nikah secara langsung.
4. Ijab Kabul
Akad nikah harus diucapkan dengan jelas oleh kedua mempelai, sebagai bentuk pernyataan kesepakatan untuk menikah.
5. Mahar (Mas Kawin)
Mahar adalah pemberian wajib dari mempelai laki-laki kepada perempuan sebagai bagian dari pernikahan.
6. Tidak Sedang Terikat Pernikahan Lain (Bagi Perempuan)
Bagi perempuan yang akan menikah siri, dia harus memastikan tidak sedang terikat dalam pernikahan sah lainnya atau masih dalam masa iddah (masa tunggu setelah perceraian atau kematian suami).
Baca Juga:Cara Daftar YouTube Premium Gratis dengan Mudah untuk Menikmati Video Bebas IklanHarga Langganan YouTube Premium: Investasi Cerdas untuk Pengalaman Menonton Tanpa Gangguan
Nikah siri memang bisa menjadi bisa menjadi solusi bagi pasangan yang ingin segara menikah namun terkendala hal tertentu. Namun, penting untuk mempertimbangkan baik-baik konsekuensi hukum dan sosial yang ditimbulkan.
Memenuhi syarat nikah siri tidak serta-merta memberikan perlindungan hukum, sehingga banyak pasangan yang akhirnya memilih untuk mendaftarkan pernikahan mereka secara resmi demi keamanan dan kepastian hukum.