Juga mengenai apa Desa Binaan Imigrasi sekaligus tujuan dan manfaatnya, baru kemudian dilanjutkan dengan pengetahuan teknis keimigrasian yang diantaranya pengertian paspor, jenis-jenis paspor, masa berlaku paspor, persyaratan pembuatan paspor, biaya paspor serta prosedur pembuatan paspor.
Dalam paparannya, Chevin menjelaskan tentang tindak pidana perdagangan orang baik konsep dasar TPPO, penyebab terjadinya TPPO, serta contoh modus operansi kejahatan TPPO.
Dalam kesempatan tersebut juga Chevin mengimbau masyarakat Desa Lombang untuk saling peduli terhadap warga sekitar. Khususnya apabila ada hal-hal yang dicurigai akan menjerumus ke kejahatan TPPO agar dapat berperan aktif melaporkan kepada pengurus desa maupun pihak Imigrasi Cirebon.
Baca Juga:Mau Nyari Beragam Gadget Berkualitas, Kini Ada Digiplus di CSB Mall Kota CirebonPantau Langsung ke Lapangan, Dirjen Imigrasi Silmy Karim turut Jaga Konter di Bandara Soetta
Disampaikan, bahwa laporan tersebut bisa disampaikan baik melalui pesan pada media sosial kantor maupun layanan hotline telpon maupun pesan Whatsapp.
Usai pemaparan kegiatan dilanjutkan dengan acara diskusi tanya jawab antara masyarakat, aparat desa dengan pemateri dan jajaran dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon hingga selesai. (*)