RADARCIREBON.ID – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menetapkan jadwal Pilkada 2024 yang akan dilakukan secara serentak. Lalu, kapan pilkada serentak 2024 dilaksanakan? Simaklah penjelasan berikut!
Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada adalah proses pemilihan kepada daerah seperti gubernur, bupati, dan walikota.
Dengan adanya pilkada ini, masyarakat mendapatkan kesempatan untuk bisa memilih pemimpin mereka secara langsung.
Baca Juga:Perubahan Harga YouTube Family Plan, Inilah Tarif Terbarunya!Berusia 120 Juta Tahun, Lempengan Teknonik Kuno Ditemukan di Kalimantan!
Pada tahun 2024, Indonesia akan melaksanakan pilkada serentak yang dilakukan secara bersamaan di 37 provinsi.
Apa Itu Pilkada Serentak?
Pilkada serentak adalah pemilihan kepala daerah yang dilakukan secara bersamaan di beberapa daerah seperti provinsi, kabupaten, dan kota.
Pilkada serentak dilakukan dengan tujuan untuk efisiensi biaya dan waktu, serta meningkatkan partisipasi pemilih.
Masyarakat dapat memilih calon pemimpin daerah secara langsung dalam satu hari, hal ini juga tentu akan mempermudah pengawasan dan logistik.
Dengan adanya pilkada serentak ini, diharapkan dapat memperkuat demokrasi lokal dan mengoptimalkan sumber daya.
Kapan Pilkada Serentak 2024?
Pilkada serentak 2024 akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024 di seluruh daerah di Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, pilkada serentak memiliki tahapan yang terbagi menjadi dua bagian, yakni tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.
Berikut merupakan jadwal tahapan persiapan pilkada serentak 2024.
· Jumat, 26 Januari 2024: Perencanaan program dan anggaran
· Senin, 18 November 2024: Penyusunan Peraturan penyelenggaraan pemilihan
Baca Juga:Segar dan Menyehatkan! Inilah 4 Objek Wisata Air Panas di Kuningan, Jawa BaratAsepso+: Sabun Asepso untuk Gatal, Ketahui Cara Penggunaan dan Efek Sampingnya!
· Rabu, 17 April 2024 – Selasa, 5 November 2024: Pembentukkan PPK, PPS, dan KPPS
· Selasa, 27 Februari 2024 – Sabtu 16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran Pemantau Pemilihan
· Rabu, 24 April 2024 – Jumat, 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
· Jumat 31 Mei 2024 – Senin, 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
Adapun jadwal tahapan penyelenggaraan, yakni:
· Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
· Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran padangan calon
· Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon
· Selasa, 27 Agustus 2024 – Sabtu 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon
· Minggu, 22 September 2024: Penetapan pasangan calon
· Rabu, 25 September 2024 – Sabtu 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye
· Rabu, 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara
Demikianlah bererapa informasi seputar kapan pilkada serentak 2024 dilaksanakan beserta proses dan tahapannya.