RADARCIREBON.ID – Dalam perkembangan selanjutnya karena perubahan dan tuntutan zaman dan dengan pertimbangan kemaslahatan, di beberapa negara muslim telah dibuat aturan yang mengatur perkawinan dan pencatatannya, tak terkecuali di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk ketertiban pelaksanaan perkawinan dalam masyarakat, adanya kepastian hukum, dan untuk melindungi pihak-pihak yang melakukan perkawinan seperti nafkah istri, hubungan orang tua dengan anak, kewarisan, dan lain-lain.
Jika anda mengenal yang namanya nikah sirih ?? Dalam islam nikah siri diperbolehkan , tetapi harus memenuhi syarat dan rukunnya. Seperti adanya 2 orang saksi yang adil, serta adanya ijab dan Kabul. Jika pernikahan siri itu dilakukan tanpa adanya wali nikah, maka pernikahan tersebut dianggap tidak sah dalam agama.
Nikah sirih merupakan salah satu istilah yang sering terdengar dalam masyarakat Indonesia, terutama di kalangan umat Muslim. Istilah ini merujuk pada suatu bentuk pernikahan yang dilakukan tanpa melalui prosedur resmi yang diatur oleh negara atau lembaga yang berwenang, seperti pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Nikah sirih ini bisa terjadi karena berbagai alasan, mulai dari keinginan untuk menjaga kehormatan keluarga, menghindari rumitnya birokrasi, atau bahkan karena ketidaktahuan terhadap peraturan hukum yang berlaku.
Baca Juga:Ada Kabar Dari Dunia Pendidikan Yang Kabarnya Ujian Nasional (UN ) Akan Di adakan LagiCara Agar WhatsApp Tidak Bisa Ditelpon Tanpa Memblokirnya
Dalam masyarakat tradisional, nikah sirih ini sering kali terjadi ketika pasangan yang ingin menikah tidak mengurus administrasi secara resmi atau menikah secara diam-diam tanpa diketahui oleh banyak orang. Biasanya, hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menjaga tradisi atau untuk menyelesaikan masalah tertentu dalam keluarga.
Namun, istilah “nikah sirih” juga dapat merujuk pada praktik menikah yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara ini. Hal ini bisa disebabkan oleh kurangnya pemahaman tentang hukum yang mengatur pernikahan atau sengaja dilakukan untuk menghindari biaya atau prosedur yang dianggap rumit.
Pernikahan siri memang sah di mata agama tetapi tidak sah di mata hukum, karena tidak tercatat dalam lembaga resmi KUA tetapi pernikahan siri ini tidak dianjurkan karena selain anak yang tidak terlindungi haknya, Negara juga tidak dapat melakukan perlindungan hukum kepada pelaku pernikahan siri, terutama kepada istri apabila terjadi KDRT atau pada saat suami tidak memberikan nafkah yang sesuai kepadanya. Selain itu, dapat mempersulitkan pengurusan adminitrasi terutama pada sang anak.