Model pernikahan seperti ini tidak sah. Berdasarkan hadits dari Imran bin Al Hushain radhiallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda:
لا نكاحَ إلا بولِيٍّ و شاهِدَيْ عَدْلٍ
“Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi” (HR. Al Baihaqi, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no. 7557).
Dan juga hadits dari ‘Aisyah radhiallahu’anha, Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda:
أيُّما امرأةٍ نَكَحَت بغيرِ إذنِ مَواليها ، فنِكاحُها باطلٌ ، ثلاثَ مرَّاتٍ فإن دخلَ بِها فالمَهْرُ لَها بما أصابَ منها ، فإن تشاجَروا فالسُّلطانُ وليُّ مَن لا وليَّ لَهُ
Baca Juga:Ada Kabar Dari Dunia Pendidikan Yang Kabarnya Ujian Nasional (UN ) Akan Di adakan LagiCara Agar WhatsApp Tidak Bisa Ditelpon Tanpa Memblokirnya
“Wanita mana saja yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal, batal, batal. Ketika suami sudah menggauli istrinya, maka mahar sudah wajib diberikan kepada istrinya atas keperawanan yang telah diberikannya. Jika ada perselisihan tentang siapa walinya, maka sulthan (pemerintah) adalah wali bagi orang yang tidak punya wali” (HR. Abu Daud no. 2083, Ibnu Majah no. 1536, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah).
Hukum Nikah Sirih dalam Islam
Dalam pandangan agama Islam, pernikahan adalah suatu ikatan suci yang harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW. Oleh karena itu, untuk menentukan apakah nikah sirih sah atau tidak, kita perlu mengacu pada hukum Islam yang berlaku.
Secara umum, pernikahan dalam Islam harus memenuhi beberapa rukun dan syarat yang jelas. Menurut hadis dan fiqh (ilmu hukum Islam), ada beberapa syarat dan rukun pernikahan yang harus dipenuhi agar pernikahan tersebut sah secara agama. Syarat utama dalam pernikahan Islam antara lain adalah:
Adanya Ijab dan Qabul : Ijab adalah pernyataan yang diucapkan oleh wali atau pihak yang mewakili pihak perempuan, sedangkan qabul adalah jawaban atau persetujuan yang diucapkan oleh calon suami. Kedua pihak harus sepakat dan mengikrarkan ijab dan qabul tersebut secara terbuka di hadapan saksi.
Adanya Wali : Dalam pernikahan Islam, seorang wanita harus memiliki wali yang sah untuk menikahkannya. Wali ini biasanya adalah ayah kandung, jika tidak ada, maka bisa diwakili oleh kerabat lain yang lebih dekat. Wali ini bertanggung jawab untuk menyaksikan dan memberikan izin bagi pernikahan.