Hukumnya dalam Islam
Dalam Islam, pernikahan yang sah adalah yang dilakukan sesuai dengan ketentuan agama dan syariat. Jika pernikahan sirih dilakukan tanpa memenuhi syarat dan rukunnya, seperti tanpa wali, tanpa saksi, atau tanpa mahar, maka pernikahan tersebut tidak sah. Meskipun demikian, jika pernikahan tersebut telah dilakukan dan tidak memenuhi persyaratan syariat, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan :
- Melakukan Pernikahan Ulang : Agar pernikahan tersebut sah secara syariat, pasangan tersebut bisa melakukan pernikahan ulang sesuai dengan rukun dan syarat yang ditetapkan dalam hukum Islam.
- Melakukan Pencatatan Pernikahan di KUA : Selain itu, pasangan tersebut juga bisa mengurus pencatatan pernikahan di KUA untuk memastikan bahwa pernikahan mereka diakui secara sah oleh negara.