Hukum Nikah Sirih Bagi Beragama Muslim Dan Syarat Yang Harus Di Ajukan

Hukum Nikah Siri Bagi Beragama Muslim Dan Apa Saja Hukumnya
Nikah sirih merupakan salah satu istilah yang sering terdengar dalam masyarakat Indonesia, terutama di kalangan umat Muslim. Istilah ini merujuk pada suatu bentuk pernikahan yang dilakukan tanpa melalui prosedur resmi yang diatur oleh negara atau lembaga yang berwenang, seperti pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Nikah sirih ini bisa terjadi karena berbagai alasan, mulai dari keinginan untuk menjaga kehormatan keluarga, menghindari rumitnya birokrasi, atau bahkan karena ketidaktahuan terhadap peraturan hukum yang berlaku.  Dalam masyarakat tradisional, nikah sirih ini sering kali terjadi ketika pasangan yang ingin menikah tidak mengurus administrasi secara resmi atau menikah secara diam-diam tanpa diketahui oleh banyak orang. Biasanya, hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menjaga tradisi atau untuk menyelesaikan masalah tertentu dalam keluarga.
0 Komentar

Hukumnya dalam Islam

Dalam Islam, pernikahan yang sah adalah yang dilakukan sesuai dengan ketentuan agama dan syariat. Jika pernikahan sirih dilakukan tanpa memenuhi syarat dan rukunnya, seperti tanpa wali, tanpa saksi, atau tanpa mahar, maka pernikahan tersebut tidak sah. Meskipun demikian, jika pernikahan tersebut telah dilakukan dan tidak memenuhi persyaratan syariat, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan :

  • Melakukan Pernikahan Ulang : Agar pernikahan tersebut sah secara syariat, pasangan tersebut bisa melakukan pernikahan ulang sesuai dengan rukun dan syarat yang ditetapkan dalam hukum Islam.
  • Melakukan Pencatatan Pernikahan di KUA : Selain itu, pasangan tersebut juga bisa mengurus pencatatan pernikahan di KUA untuk memastikan bahwa pernikahan mereka diakui secara sah oleh negara.
0 Komentar