1. Anak Berusia antara 6 hingga 21 Tahun
KIP ditujukan untuk anak yang berusia antara 6 hingga 21 tahun yang sedang duduk di bangku pendidikan dasar, menengah, atau pendidikan setara lainnya. Program ini terbuka untuk anak yang bersekolah di tingkat SD, SMP, SMA, atau sederajat.
2. Berasal dari Keluarga Miskin atau Tidak Mampu
KIP diberikan kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin atau tidak mampu, sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan oleh Kementerian Sosial dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Kriteria ini biasanya didasarkan pada data yang ada di Program Keluarga Harapan (PKH) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Agar anak mendapatkan KIP, orang tua atau wali harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. DTKS berfungsi sebagai basis data untuk mengidentifikasi keluarga yang berhak menerima bantuan sosial, termasuk KIP. Jika belum terdaftar, orang tua harus mendaftarkan diri melalui dinas sosial setempat.
4. Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Baca Juga:Alasan Liverpool Tolak Tawaran Yang Di Sodorkan Real Madrid Untuk Rekrut Alexander Arnold Pada Musim IniKebiasaan Seorang Wanita Ketika Sudah Berumah Tangga Yang Harus Di Ketahui Laki-laki Zaman Sekarang
Di beberapa daerah, siswa juga diharuskan untuk memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemerintah desa atau kelurahan. Surat ini diperlukan sebagai bukti bahwa keluarga siswa memang tidak mampu secara finansial.
5. Menjalani Proses Pendaftaran melalui Sekolah
Pendaftaran KIP biasanya dilakukan melalui sekolah tempat anak bersekolah. Sekolah akan melakukan verifikasi terhadap data siswa yang membutuhkan bantuan dan mengajukan permohonan KIP ke dinas pendidikan setempat. Sekolah juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa siswa yang mengajukan permohonan benar-benar memenuhi syarat.
6. Tidak Sedang Mengikuti Program Beasiswa Lain
KIP tidak diberikan kepada siswa yang sudah menerima beasiswa lain yang setara. Jika anak sudah menerima bantuan pendidikan dari program beasiswa lain, maka mereka tidak dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan KIP.
7. Proses Verifikasi dan Validasi Data
Setelah pendaftaran dilakukan, pihak yang berwenang akan melakukan verifikasi dan validasi data siswa dan keluarga. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa informasi yang diberikan akurat dan bahwa keluarga memang memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan KIP.