RADARCIREBON.ID – Di tengah dinamika pasar tenaga kerja yang semakin kompleks, sebuah kebijakan baru mengenai batas usia pensiun bagi pekerja telah menjadi sorotan. Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan keputusan untuk menetapkan usia pensiun bagi pekerja menjadi 59 tahun. Keputusan ini memunculkan berbagai pendapat dan pro dan kontra dari berbagai kalangan.
Kini Kembali menjelaskan bahwa sebuah hasil studi yang menyebut penambahan usia satu tahun angka pensiun berdampak pada peningkatan pengangguran. Hingga kini pihaknya senantiasa memonitor dampak serta pelaksanaan peningkatan angka pensiun di Indonesia.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang antara lain mengatur penambahan usia pensiun pekerja masih berlaku dan tetap dilaksanakan.
Baca Juga:Peduli Isu Lingkungan GusDurian Cirebon Menggelar Sharing Session dan Penanaman Pohon BersamaInilah Penyakit Yang Bisa Di Redakan Dengan Cuma Memakan Buah Durian
perubahan usia pensiun menjadi 59 tahun sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, dinilai memiliki implikasi serius bagi generasi muda.
Ekonomi dan Pakar Kebijakan Publik UPNVJ Achmad Nur Hidayat menyampaikan, ketika posisi-posisi yang seharusnya diisi oleh pekerja muda tertahan oleh mereka yang tetap bekerja lebih lama, maka peluang kerja baru di khawatirkan menjadi semakin terbatas. “Hal ini dapat memperburuk tingkat pengangguran, khususnya di kalangan lulusan baru yang masih mencari pekerjaan pertama mereka,” kata Achmad dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025).
Memperpanjang usia pensiun berarti pekerja lanjut usia harus tetap berada di dunia kerja dalam waktu yang lebih lama. memberikan tambahan waktu untuk menabung bagi masa pensiun, tidak semua pekerja mampu mempertahankan produktivitas pada usia yang semakin lanjut. Sebuah survei dari OECD menunjukkan bahwa produktivitas tenaga kerja mulai menurun secara signifikan setelah usia 55 tahun, terutama di sektor yang membutuhkan tenaga fisik.
Selain itu, sebuah laporan BPS (Badan Pusat Statistik) mencatat bahwa sekitar 30% pekerja lansia melaporkan mengalami penurunan kinerja akibat masalah kesehatan. Terutama di sektor-sektor yang membutuhkan tenaga fisik, risiko kesehatan pekerja meningkat seiring bertambahnya usia.
Selain itu, diskriminasi usia di tempat kerja masih menjadi tantangan nyata. Misalnya, banyak perusahaan yang lebih memilih merekrut pekerja muda karena dianggap lebih adaptif terhadap teknologi baru, sementara pekerja senior sering kali diabaikan dalam promosi atau pelatihan ulang.