Heboh UU MD3 Jelang Musorkot KONI Kota Cirebon, Kata Pakar Hukum: Aturan Anggota DPRD Ada di UU MD2

Musorkot KONI Kota Cirebon
KRITISI MUSORKOT KONI: Perwakilan Ormas Pemuda Panca Dharma Moh Arief Fahmi bersama Ketua Rayon 15.01 Kecamatan Kejaksaan Keluarga Besar FKPPI Kota Cirebon Doni Osmon Djunaedi (kanan). --FOTO: ISTIMEWA---
0 Komentar

UU Nomor 17 Tahun 2013 berikut revisinya, tambah Fahmi, belum dicabut, dan masih berlaku. Sehingga, apabila nantinya Andi Riyanto Lie atau Handarujati terpilih menjadi ketua KONI, maka harus berhenti jadi anggota DPRD.

Sementara itu, pakar hukum yang juga dosen Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Dr Cecep Suhardiman CMed mengatakan, sejak tahun 2014, pengaturan kedudukan anggota DPRD provinsi, kabupaten dan kota tidak lagi diatur dalam UU MD3.

Tetapi sudah diatur dalam UU Pemerintahan Daerah (Pemda). Anggota DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota, saat ini sudah dikeluarkan dari UU MD3. Sekarang ada di UU MD2 (MPR, DPR RI, dan DPD).

Baca Juga:Lima Tahun CYMA Warnai Dakwah Islam di Cirebon Mitra Grab Ngabuburit dengan Bagikan Ratusan Takjil di Cirebon

Jadi, lanjutnya, pengaturan anggota DPRD itu sekarang diatur di UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemda, dan statusnya sebagai penyelenggara penerintahan.

“Terkait dengan anggota DPRD yang maju sebagai calon ketua KONI, ya tidak jadi masalah. Karena KONI bukan SKPD atau BUMD. Sehingga pendanaan KONI tidak hanya dari APBD, tetapi bisa juga dengan kerjasama sponsorship. Juga dalam tugasnya, ketua KONI itu kan tidak mendapatkan gaji bulanan,” jelas dia kemarin (20/4).

Dia mencontohkan, Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, juga merangkap jabatan. Yakni, sebagai ketua PB Wushu Indonesua. Ada juga Menteri BUMN Erick Thohir jadi ketua PSSI. (mid)

0 Komentar