RADARCIREBON.ID – Kasus dugaan investasi bodong berkedok arisan yang menggegerkan Cirebon beberapa waktu lalu berakhir damai.
Kedua belah pihak, yakni member dan owner arisan telah sepakat berdamai dengan catatan melakukan pembayaran.
Salah satu member, Gadis mengungkapkan bahwa pihaknya telah bersepakat dengan owner arisan online untuk berdamai.
Baca Juga:MMKSI Buka Bodi dan Cat Resmi di JabodetabekInspiration House Luncurkan Buku Cerita Anak Cinta Cirebon
Gadis mengungkapkan bahwa pihaknya menerima itikad baik R untuk bertanggung jawab mengembalikan uang para member yang telah disetorkan.
“Kita para member bersepakat bahwa permasalahan ini sudah selesai. R telah menyanggupi untuk mengembalikan uang yang sudah disetorkan,” katanya kepada Radar Cirebon, Selasa, 22, April 2025.
Gadis mengungkapkan, di antara perjanjian yang disepakati adalah pengembalian dana secara bertahap.
Saat mediasi, R telah mengembalikan dana sebesar 40 persen dari jumlah total dana yang dituntut oleh seluruh member, Minggu, 20, April 2025.
“Untuk yang pertama, R sudah mengembalikan 40 persen. Kita juga telah bersepakat untuk membagi rata untuk semua member yang hadir pada saat mediasi,” katanya.
Sementara untuk sisanya, Gadis mengungkapkan bahwa R berkomitmen untuk mengembalikan pada pertemuan selanjutnya.
“Nanti akan ada pertemuan tiga kali dalam setahun ini. Setiap pertemuan, R menyanggupi untuk membayar masing-masing 20 persen,” ujarnya.
Baca Juga:Rotasi Kapolsek dan PJU Polres Majalengka, Siapa Saja Pindah Jabatan?Wakaf Mushaf Alquran untuk Warga Sadomas
Sebelumnya, puluhan warga dari Desa Setu Kulon dan Setu Wetan, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, mendatangi kediaman seorang pengelola arisan yang diduga menjalankan praktik investasi bodong, Selasa siang, 15, April.
Aksi protes yang didominasi oleh emak-emak itu menuntut pengembalian uang mereka senilai lebih dari Rp200 juta.
Uang tersebut merupakan total dana deposito yang disetorkan para nasabah, belum termasuk bunga yang dijanjikan oleh pemilik arisan.
Modus investasi bodong ini dilakukan dengan menawarkan keuntungan besar, yakni antara 40 hingga 50 persen, dengan waktu pencairan yang dijanjikan dalam kurun dua hingga tiga bulan.
Pada awalnya, sistem berjalan lancar dan sesuai kesepakatan. Para nasabah sempat menerima keuntungan dan semakin tergiur untuk menambah jumlah investasi mereka.
Namun dalam beberapa bulan terakhir, keuntungan yang dijanjikan tidak lagi diberikan dan para nasabah hanya mendapat janji manis tanpa kejelasan.